Nasib Ribuan TKA China di Morowali Usai Wabah Virus Corona

Perusahaan telah mengantisipasi bila larangan ketat untuk keluar Morowali bagi TKA China masih berlaku untuk waktu yang lama

oleh Heri Susanto diperbarui 08 Feb 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2020, 23:00 WIB
Dinas Nakertrans Sulteng saat berdialog dengan karyawan PT IMIP pada Januari 2020 lalu. (Foto: Liputan6.com/Heri Susanto)
Dinas Nakertrans Sulteng saat berdialog dengan karyawan PT IMIP pada Januari 2020 lalu. (Foto: Liputan6.com/Heri Susanto)

Liputan6.com, Morowali - Merebaknya virus Corona di beberapa negara, ribuan pekerja asal China di PT IMIP Morowali, masih dilarang keluar dari kabupaten penghasil nikel tersebut. Menyikapi hal itu Pihak PT IMIP mengaku telah menyiapkan strategi jika larangan itu belum dicabut hingga berakhirnya kontrak kerja para WNA itu.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng, Joko Pranowo kepada Liputan6.com memastikan, bahwa larangan meninggalkan Kabupaten Morowali bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China PT IMIP hingga kini (8/2/2020) masih diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Jika nantinya terdapat pekerja asing yang telah habis masa kerjanya, Joko menyatakan, mereka dimungkinkan dapat pulang ke negara asalnya dengan syarat yang ketat, salah satunya harus mendapat izin khusus yang memuat hasil pemeriksaan kesehatan terbaru dan izin dari instansi terkait lain yang menangani pencegahan virus Corona di Indonesia.

"Kalau yang terikat kontrak kerja sampai sekarang masih dilarang keluar. Kalau yang habis kontrak bisa saja pulang, tapi harus mendapat pemeriksaan lagi dan izin khusus," ujar Joko, Sabtu (8/2/2020).

PT IMIP melalui Koordinator Komunikasinya, Dedy Kurniawan mengklaim perusahaan telah mengantisipasi bila larangan ketat untuk keluar Morowali bagi TKA China masih berlaku untuk waktu yang lama. Salah satu langkah itu yakni dengan mengajukan perpanjangan izin tinggal TKA dan kontrak kerjanya. Hal itu dilakukan agar operasional perusahaan tetap berjalan.

"Mau tidak mau kontak kerja TKA diperpanjang enam bulan sampai satu tahun termasuk izin tinggal sementaranya," Dedi menanggapi, Sabtu (8/2020).

Dedi juga bilang hingga kini pemeriksaan kesehatan di perusahaan nikel terbesar di Asia Tenggara itu masih dilakukan untuk pekerja Indonesia. Sedangkan TKA telah selesai dilakukan namun pemeriksaan rutin tetap dilakukan untuk mencegah menjangkitnya virus Corona.

"Saat ini pekerja indonesia yang menjalani pemeriksaan, jumlahnya sekitar 30 ribu pekerja.. Pemeriksaan TKA sudah selesai dan sudah kami laporkan ke pihak terkait," Dedi menambahkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya