Liputan6.com, Malang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan dua orang berinisial WS dan RK sebagai tersangka kasus dugaan perundungan terhadap salah seorang siswa SMPN 16 Kota Malang, MS (13 tahun), yang mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa WS merupakan siswa kelas VIII dan RK siswa kelas VII, keduanya di SMP Negeri 16 Kota Malang, yang diduga memiliki peran langsung pada saat terjadi penganiayaan terhadap MS.
Advertisement
Baca Juga
"Secara resmi, kami sudah menetapkan dua tersangka anak-anak, yakni WS dan RK," kata Leonardus di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, dilansir Antara.
Leo, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya memegang korban, mengangkat, dan menjatuhkannya ke paving. Kemudian, kembali mengangkat dan menjatuhkan korban ke pot tanaman.
Masih berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya beralasan bahwa apa yang dilakukan dalam kategori bercanda. Namun, pihak kepolisian menilai apa yang dilakukan termasuk pidana, karena menyebabkan korban mengalami luka yang cukup parah.
"Meskipun dari pengakuan tersangka itu iseng atau bercanda, tapi kami melihat faktanya bukan seperti itu. Ini sudah perbuatan pidana," ujar Leo.
Leo menegaskan, polisi tidak akan terpengaruh dengan jabatan atau latar belakang dari keluarga pelaku, dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan.
Polresta Malang Kota berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dari kasus yang menimpa MS tersebut.
"Kami di penyidik, sekali lagi menegaskan tidak memandang status dan jabatan seseorang. Kita akan terus proses hukum," tegas Leo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, pihak sekolah, dokter spesialis Rumah Sakit Lavallete, pihak pelapor, pihak sekolah dan siswa yang terkait.
MS merupakan korban perundungan yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, anak berusia 13 tahun tersebut harus diamputasi jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.
Kepala SMPN 16 Kota Malang dan wakilnya juga telah dicopot dari jabatannya. Sementara untuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang diberikan peringatan karena ceroboh saat menyampaikan informasi.
Dua orang tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut, dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Keduanya hingga saat ini tidak ditahan dan tetap bisa bersekolah.
Â
(AMA/PNJ)