Liputan6.com, Medan - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Sumatera Utara (Sumut) memindahkan sebanyak 191 narapidana (napi)Â Rutan Klas II B Kabanjahe ke lima Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pemindahan napi ke lima rutan dan lapas yang ada di Sumut ini merupakan buntut dari kerusuhan yang terjadi di Rutan Klas IIB Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Rabu, 12 Februari 2020, kemarin.
Humas Kemenkumham wilayah Sumut, Josua Ginting mengatakan, 191 napi masing-masing dipindahkan ke Lapas Klas ‎I Medan sebanyak 4 orang, Lapas Binjai berjumlah 61 orang, Rutan Sidikalang 34 orang, Lapas Pemuda di Kabupaten Langkat sebanyak 76 orang, dan Lapas Wanita Medan sebanyak 16 orang.
Advertisement
Baca Juga
"Tahanan yang dipindahkan sementara ke Polres Karo dan Polsek sekitar berjumlah 198 orang. Satu orang dirawat di RSU Kabanjahe. Pemindahan 191 narapidana dilakukan tadi malam dari Rutan Kabanjahe dengan pengawalan ketat petugas keamanan, yaitu TNI dan Polri," kata Josua, Kamis (13/2/2020).
Dia menjelaskan, secara keseluruhan awalnya penghuni Rutan Klas IIB Kabanjahe berjumlah 410 orang. Rinciannya, narapida pria 188 orang dan narapidana wanita 16 orang. Sementara, tahanan pria 192 orang dan tahanan wanita 14 orang.
"Untuk jumlah tahanan dan napi yang saat ini sedang disidik Polres Karo dan Polda Sumut 20 orang," jelasnya.
Terkait kerusuhan di Rutan Klas II B Kabanjahe, polisi menetapkan empat orang sebagi dalang kerusuhan. Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.
"Hingga saat ini yang ditetapkan sebagai dalang kerusuhan empat orang dari tahanan narkotika, Mereka yang memulai memicu melakukan perlawanan terhadap petugas sipir dan mencoba membakar Rutan," kata Sormin.
Ditegaskan Kapolda, saat ini situasi di Rutan Klas II B Kabanjahe telah kondusif. Sebanyak 410 penghuni Rutan yang terdiri dari tahanan dan narapidana telah dievakuasi dan diselamatkan.
"Tadi malam 192 Narapidana tinggal di Tanah Karo karena masih proses persidangan, dan 191 sudah dipindahkan. Empat orang tahanan dalan kerusuhan dikenakan Pasal 170 KHUP tentang kekerasan terhadap barang dan orang," Martuani menandaskan.
Â
Dugaan Penyebab Kerusuhan
Sebelum kerusuhan terjadi, petugas Rutan Kabanjahe menggelar penggeledahan kamar hunian para narapidana sejak Rabu, 8 Januari 2020. Hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 30 gram milik 4 orang penghuni rutan.
Atas temuan tersebut, 4 orang tahanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanah Karo. Petugas Rutan Kabanjahe juga terus melakukan giat penggeledahan kamar napi sebagai upaya mencegah narkoba tidak berada di dalam rutan.
"Kepala Rutan Kabanjahe hampir setiap hari melakukan penggeledahan kamar hunian para napi," terang Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen PAS) Rika Aprianti, dalam keterangan resi diperoleh Liputan6.com.
Kemudian, pada Selasa 11 Februari 2020, 4 orang napi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah karo tersebut dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Mereka melakukan provokasi terhadap napi lainnya.
"Provokasi berbau supaya menentang penggeledahan yang dilakukan petugas bersama Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe," sebutnya.
Pada hari kerusuhan, sekitar pukul 12.00 WIB, napi di Rutan Kabanjahe terprovokasi melakukan pemberontakan kepada petugas. Napi juga terprovokasi melakukan pembakaran gedung perkantoran Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
"Mereka menolak penggeledahan mencegah narkoba beredar di dalam Rutan," ujarnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement