Liputan6.com, Denpasar Setelah ditangkap polisi karena menjadikan muridnya berinisial IAM (16) budak seks selama empat tahun, oknum kepala sekolah berinisial IWS (43) meminta maaf. Dengan lesu, mulut tersangka yang tertutup sebo mengeluarkan kalimat permintaan maaf kepada korban, orangtua korban dan masyarakat.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, orangtuanya dan masyarakat. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat terhadap korban. Saya siap menerima hukuman,” tutur tersangka IWS di Mapolres Badung, Kamis (5/3/2020).
Selama empat tahun tak terhitung berapa kali tersangka menyetubuhi korban. Awalnya pada Juli 2016. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas VI tempat tersangka mengabdi di salah satu SD di Kuta Utara, Badung, Bali. Selama empat tahun itu juga korban tidak pernah melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, terkesan hubungan keduanya sama-sama suka. Keduanya pernah bersetubuh di dalam kamar rumah tersangka IWS yang sudah beristri dan beranak. Selain di rumah tersangka, keduanya juga pernah bersetubuh di beberapa penginapan di Kuta Utara.
“Apa yang dilakukan oleh tersangka ini sudah salah. Apalagi dia adalah seorang pendidik. Kami kepolisian tidak melihat suka-sama sukanya, tapi melihat apa yang dilakukan tersangka ini terhadap anak di bawah umur,” tegas Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi.
Melihat hal ini, AKBP Roby meminta kepada para orangtua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Pesannya, jangan memberikan kepercayaan lebih terhadap siapapun untuk anak-anak. “Saya sering meyebut anak-anak itu adalah kelompok rentan. Orangtua harus waspada. Faktanya guru bisa jadi pelaku kejahatan,” tutur AKBP Roby.