Waspada Virus Corona COVID-19, Penyaluran BBM dan Elpiji di Sumut Normal

Kewaspadaan dan kesiapan pekerja Pertamina di tengah wabah virus corona COVID-19 lebih ditingkatkan. Salah satunya dengan membentuk Tim Task Force pencegahan infeksi virus corona COVID-19 di bawah pimpinan Direksi Pertamina.

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Mar 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 12:12 WIB
Petugas SPBU melayani pengisian BBM masyarakat
Tugas Tim Task Force melakukan langkah pencegahan infeksi virus corona COVID-19 dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

Liputan6.com, Medan Kewaspadaan dan kesiapan pekerja Pertamina di tengah wabah virus corona COVID-19 lebih ditingkatkan. Salah satunya dengan membentuk Tim Task Force pencegahan infeksi virus corona COVID-19 di bawah pimpinan Direksi Pertamina.

Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, M Roby Hervindo mengatakan, tugas Tim Task Force melakukan langkah pencegahan infeksi virus corona COVID-19 dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

"Di tengah kewaspadaan virus corona COVID-19, operasional penyaluran BBM dan elpiji tetap berjalan normal," kata Roby, Selasa (17/3/2020).

Dijelaskannya, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga Februari 2020, Pertamina telah menyalurkan Premium sebesar 71,17 juta liter. Sedangkan untuk Biosolar, disalurkan sebanyak 184,76 juta liter. Untuk penyaluran elpiji 3 kilogram, periode Januari hingga Februari 2020, disalurkan total 21,49 juta tabung melalui 228 agen dan 9.607 pangkalan di seluruh Sumut.

"Masyarakat diharapkan tetap tenang. Beli BBM dan elpiji sesuai kebutuhan dan peruntukan. Stok BBM dan elpiji yang tersedia di Fuel Terminal mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 28 hari ke depan," Roby menjelaskan.

Untuk menghindari pembelian berlebih maupun aksi ambil untung pengecer, agen dan pangkalan elpiji diinstruksikan untuk tidak melayani pembelian tabung elpiji subsidi 3 kg baru. Konsumen hanya diperbolehkan menukar tabung elpiji 3 kg kosong dengan yang isi di pangkalan, maksimum 2 tabung per konsumen.

Pembelian tabung gas baru, diperbolehkan untuk jenis Bright Gas dan LPG 12 Kg. Kepada pangkalan juga ditekankan kembali untuk menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), kepada konsumen yang berhak.

"Bila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran ketentuan oleh SPBU maupun pangkalan, laporkan segera. Kami menindaklanjuti semua laporan yang masuk," Roby menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya