Sidang Online Jadi Cara Kejari Kampar Putus Penyebaran Corona Covid-19

Proses sidang di Kabupaten Kampar, Riau, sudah dilakukan secara online menyusul imbauan pemerintah agar tidak melakukan kontak langsung selama pandemi virus Corona Covid-19.

oleh M Syukur diperbarui 26 Mar 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 01:00 WIB
Sidang online melalui video conference yang dilakukan Kejari Kampar dengan majelis hakim dan terdakwa untuk mengantisioasi virus corona.
Sidang online melalui video conference yang dilakukan Kejari Kampar dengan majelis hakim dan terdakwa untuk mengantisioasi virus corona. (Liputan6.com/Istimewa/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Proses sidang di Kabupaten Kampar, Riau, sudah dilakukan secara daring atau online. Hal ini menyusul imbauan pemerintah agar melakukan social distancing selama pandemi virus Corona Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

Sidang online yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kampar dengan Pengadilan Negeri setempat ini merupakan pertama kali di Riau. Hal ini diharapkan bisa ditiru Kejari lainnya di Bumi Lancang Kuning untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan, sidang dengan teknologi video conference (vidcon) ini berdasarkan imbauan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di mana setiap jaksa diminta tidak kontak langsung dengan hakim, terdakwa, ataupun penasihat hukum selama sidang.

"Selasa kemarin sudah berhasil kami laksanakan, berjalan lancar. Hakim, jaksa dan terdakwa tidak satu tempat," kata Sabar, Rabu petang, 25 Maret 2020.

Sabar menjelaskan, sidang Vidcon atau online ini pertama kali dilakukan terhadap kasus pencurian sesuai pasal 363 KUHP. Terdakwa dalam kasus ini adalah Abdul Hamid beserta rekannya.

Agenda sidang kala itu adalah pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi atau pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

"Saat sidang berlangsung, majelis hakim ada di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang bersama penasehat hukum terdakwa. Para terdakwa ada di Lapas dan JPU ada di Kejari Kampar," sebut Sabar.

Sabar menyebut tidak ada kendala berarti dalam sidang ini. Baik hakim, JPU dan terdakwa terlihat jelas dalam vidcon, seolah bersidang seperti biasanya di ruang pengadilan.

"Hari berikutnya sidang juga online. Kordinasi dengan pengadilan dan Lapas akan ditingkatkan lagi, ini baru pertama kali di Riau," kata Sabar.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh kepala Kejati dan Kejari menggelar sidang vidcon di tengah pandemi virus Corona.

"Bagi kejaksaan yang sudah berhasil menggelar sidang melalui video conference agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," kata ST Burhanuddin.

Bilik Sterilisasi

Bilik atau ruang sterilisasi di pintu masuk Kejari Pekanbaru untuk mencegah penyebaran virus corona.
Bilik atau ruang sterilisasi di pintu masuk Kejari Pekanbaru untuk mencegah penyebaran virus corona. (Liputan6.com/M Syukur)

Di sisi lain, upaya memutus rantai penyebaran virus Corona juga dilakukan Kejari Pekanbaru. Bukan lewat sidang online, tetapi membuat bilik disinfektan yang dipasang di pintu masuk gedung di Jalan Jenderal Sudirman itu.

Menurut Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis SH, bilik atau ruang sterilisasi ini mulai berfungsi sejak Selasa pagi, 24 Maret 2020. Semua pegawai ataupun tamu yang ingin masuk gedung harus melewati ruangan dimaksud.

"Ini merupakan bentuk kesiapan kita untuk mencegah penyebaran virus Corona, khususnya di Kota Pekanbaru," ujar mantan jaksa di KPK ini.

Andi menerangkan, di ruang sterilisasi itu sudah disiapkan kipas angin yang akan menyemburkan cairan desinfektan ke tubuh dan pakaian pegawai serta tamu yang masuk. Harapannya orang yang masuk bisa sterilisas dan tidak terinfeksi virus Corona.

"Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga menyediakan alat pengukur suhu badan. Setiap pegawai dan tamu yang datang, wajib menjalani pemeriksaan oleh petugas yang telah ditunjuk," kata Andi.

Selain itu, Kejari Pekanbaru juga menyediakan cairan pembersih tangan. Upaya-upaya itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung Nomor B-100/C/CUM.1/03/2020.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kejati dan Kejari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya