Liputan6.com, Palembang - Aksi cerdik yang dilakukan anggota Polsek Plaju, cukup ampuh untuk menangkap para pelaku pencuri di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Yaitu dengan menggunakan media sosial (medsos) Facebook.
Salah satu anggota Polsek Plaju menyamar menjadi perempuan di akun Facebook. Salah satu polisi tersebut mengajak berkenalan dengan GN, salah satu pelaku pencuri yang cukup meresahkan warga kawasan Plaju Palembang.
Advertisement
Baca Juga
Intensitas komunikasi yang dirajut di Facebook, membuat GN tertarik untuk bertemu dengan perempuan yang dikenalnya. Mereka akhirnya berjanji untuk bertemu di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Impian GN untuk bertemu wanita idamannya, berakhir dengan penangkapan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Plaju Palembang.
Kapolsek Plaju Palembang AKP Tamimi mengatakan, GN bersama kedua rekannya RF dan BY, melakukan pencurian di rumah warga Palembang sebanyak lima kali.
"Pelaku RF dan BY sudah lebih dulu ditangkap. Baru kita bisa meringkus GN, setelah salah satu anggota polisi laki-laki menyamar jadi perempuan dan berkenalan dengan pelaku,” ujarnya, Rabu (1/4/2020).
Pelaku menggunakan sepeda motor dan menunggu di kawasan Perumahan Pinang Mas, di Desa Sungai Pinang Kabupaten Banyuasin.
Saat akan bertemu, para anggota Polsek Plaju Palembang berusaha menangkap GN, yang akhirnya tahu jika dia tertipu dengan identitas teman perempuannya itu.
Namun saat anggota Polsek Plaju Palembang mendekat, GN berusaha melarikan diri dan menabrakan motornya ke arah polisi. Karena pelaku mencoba melarikan diri, petugas memberikan tindakan tegas, dengan menembak ke bagian kaki GN.
Menurutnya, aksi kriminal pertama kali dilakukan GN di Jalan Ki Anwar Mangku, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju Palembang, pada tanggal 8 Maret 2018 lalu.
Bersama kedua rekannya, GN melanjutkan pencurian, di seputar Jalan DI Panjaitan Kecamatan Plaju Palembang. Aksinya dilakukan pada tanggal 9 dan 17 Januari 2020, tanggal 20 Februari 2020 hingga 5 Maret 2020 lalu.
"Dalam melakukan aksinya mereka merusak pintu rumah korban. Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban. Seperti sepeda motor, kipas angin, televisi dan jam tangan," ucapnya.
9 Tahun Penjara
Usai kejadian itu, beberapa korban langsung melaporkan aksi pembobolan rumah beserta pencurian barang berharga tersebut.
Tim Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang terlebih dahulu menangkap pelaku RF dan BY. Dari pengakuan kedua pelaku, polisi mengantongi identitas GN dan berhasil menangkap GN.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian, yaitu 1 unit sepeda motor Honda berplat BG 4857 AAJ, 1 unit kipas angin, 7 buah batu cincin batu akik dan 1 unit kunci letter T.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” katanya.
Saat diinterogasi, pelaku GN mengakui perbuatannya mencuri di sejumlah lokasi di Plaju Palembang. Dia bahkan sudah menjual 2 unit sepeda motor hasil pencurian.
“Saya jual sepeda motor korban sebesar Rp2 juta, tapi dapat jatah hanya Rp500.000, karena hasilnya dibagi-bagi dengan teman lainnya,” ujarnya.
Advertisement