Pandemi Corona COVID-19, Sebanyak 143 Napi Lapas Tanjung Gusta Dibebaskan

Virus Corona COVID-19 saat ini berstatus pandemi global. Status ini ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Di tengah pandemi Corona COVID-19, sebanyak 143 narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan dibebaskan

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Apr 2020, 22:15 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 22:15 WIB
Napi Lapas Tanjung Gusta Medan bebas
Pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap. Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan totalnya 143 orang. Tahap awal, sebanyak 43 orang dibebaskan. Ditambah 5 orang yang masuk dalam Pembebasan Bersyarat (PB).

Liputan6.com, Medan Virus Corona COVID-19 saat ini berstatus pandemi global. Status ini ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Di tengah pandemi Corona COVID-19, sebanyak 143 narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan dibebaskan.

Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan, para napi tersebut dibebaskan usai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Surat edaran mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona COVID-19," kata Frans, Kamis (2/4/2020).

Dijelaskannya, pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap. Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan totalnya 143 orang. Tahap awal, sebanyak 43 orang dibebaskan. Ditambah 5 orang yang masuk dalam Pembebasan Bersyarat (PB).

"Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah 5 program PB jadi total 48 orang. Sisanya bertahap," jelasnya.

Pembebasan narapidana terkait surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS bukan hanya terkait dengan pencegahan virus Corona COVID-19, juga terkait over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta yang terletak di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Medan Helvetia.

"Agak rawan, karena takut satu kamar terlalu sempit. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan," jelasnya.

Salah satu solusi program pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19 serta over kapasitas di Lapas Tanjung Gusta, dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan.

"Narapidana yang dibebaskan lantaran telah menjalani dua per tiga masa pidana, dan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum," Frans menerangkan.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

Update COVID-19 di Sumut

Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah
Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Sumut terkait virus Corona COVID-19 mengalami penurunan. Kasus positif sebanyak 30 dan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) naik

Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Sumut terkait virus Corona COVID-19 mengalami penurunan. Kasus positif sebanyak 30 dan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) naik.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, jumlah PDP pada Rabu, 1 April 2020, sebanyak 88 orang, saat ini turun. Jumlah PDP di Sumut sebanyak 84.

"Jumlah PDP di Sumut turun 4,5 persen," kata Aris dalam konferensi pers live streaming melalui kanal YouTube, Kamis (2/4/2020).

Selain jumlah PDP yang mengalami penurunan, jumlah ODP di Sumut naik. Jika sebelumnya ODP di Sumut sebanyak 2.970, saat ini jumlah ODP di Sumut sebanyak 3.338. Terjadi peningkatan 11 persen.

Dijelaskan Aris, untuk kasus positif virus Corona COVID-19 di Sumut berjumlah 30, sebanyak 25 berstatus positif berdasarkan hasil laboratorium. Sementara 5 lainnya berdasarkan hasil rapid test.

"Dari 30 yang positif ini, meninggal dunia 3," ujarnya.

Sejauh ini pasien yaang positif Corona COVID-19 di Sumut masih menjalani perawatan dan isolasi di sejumlah rumah sakit. Gugus Tugas akan segera mengumumkan jika ada pasien positif COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya