Update Corona COVID-19 di Sumut: Positif 30, PDP 88, ODP 2.970

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini berstatus Tanggap Darurat terkait virus Corona COVID-19. Untuk kasus positif terinfeksi COVID-19 di Sumut saat ini 30, meningkat dari sebelumya berjumlah 26. Terjadi penambahan 4.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Apr 2020, 19:59 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 19:59 WIB
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan
Untuk kasus positif di Sumut meningkat dari hari sebelumnya, Selasa, 31 Maret 2020. Sebanyak 30 kasus positif di Sumut terkonfirmasi dari hasil laboratorium.

Liputan6.com, Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini berstatus Tanggap Darurat terkait virus Corona COVID-19. Untuk kasus positif terinfeksi COVID-19 di Sumut saat ini 30, meningkat dari sebelumya berjumlah 26. Terjadi penambahan 4.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan mengatakan, untuk kasus positif di Sumut meningkat dari hari sebelumnya, Selasa, 31 Maret 2020. Sebanyak 30 kasus positif di Sumut terkonfirmasi dari hasil laboratorium.

"Kasus positif sebelumnya 26 menjadi 30, meningkat 13,2 persen," kata Whiko dalam konferensi per live streaming melalui kanal YouTube, Rabu (1/4/2020).

Diungkapkan Whiko, perkembangan terbaru untuk Pasien Dalam Pengwasan (PDP) terkait virus Corona COVID-19 saat ini sebanyak 88, terjadi peningkatan 20,4 persen. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 2.970, meningkat 1,2 persen.

"PDP sebelumya 70, saat ini 88. Untuk ODP sebelumnya 2.934 saat ini 2.970," ungkapnya.

Disebutkan Whiko, Penderita PDP dan ODP sering mendapat stigma negatif, demikian juga dengan tenaga medis. Mereka sering dianggap sebagai orang yang membawa virus Corona COVID-19, sehingga dikucilkan, dijauhi, bahkan putus komunikasi.

Melihat hal itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut telah menetapkan perlakuan orang-orang yang berisiko terpapar COVID-19 sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 revisi ke-14.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan
Perlakuan itu seperti, PDP harus melaksanakan perawatan, isolasi, di rumah sakit. Sedangkan ODP akan didata identitasnya untuk mendapatkan obat-obatan dan menjalani isolasi mandiri di rumah

Perlakuan itu seperti, PDP harus melaksanakan perawatan, isolasi, di rumah sakit. Sedangkan ODP akan didata identitasnya untuk mendapatkan obat-obatan dan menjalani isolasi mandiri di rumah. Demikian pula dengan Orang Tanpa Gejala atau OTG, tetapi berisiko kontak COVID-19 akan didata identitasnya dan menjalani isolasi di rumah selama 14 hari.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, bila masing-masing dari kita dapat melaksanakan upaya pencegahan yang telah disampaikan," ujarnya.

Whiko mengimbau untuk penanganan virus Corona COVID-19, bagi masayarkat yang punya keluhan demam tinggi, batuk, sesak nafas, dan ada riwayat kontak atau pernah berpergian ke luar negeri atau daerah lain, agar segera periksa kesehatan.

"Tetap menerapkan upaya pencegahan COVID-19. Mari jaga diri dan keluarga dari penularan penyakit ini. Disiplin social distancing, physical distancing, biasakan cuci tangan dengan sabun, dan gunakan hhand sanitizer," imbaunya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya