Liputan6.com, Bandung - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di wilayah Bodebek. Kota Bogor, menjadi salah satu wilayah yang memberlakukan status tersebut pada Rabu (15/4/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau langsung pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Bogor. Pihak kepolisian, kata dia, sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan. Warga yang melanggar akan mendapat surat teguran.
"Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di delapan profesi zona pengecualian PSBB, seperti logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang," kata Emil dalam keterangan resminya.
Advertisement
Emil menjelaskan, dengan resminya PSBB, maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga
“Ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan. Ada kurungan badan, ada tipiring (tindak pidana ringan), denda, tapi itu di akhir. Di awal-awal kita beri surat teguran," ujarnya.
Terkait pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, Emil menilai pelaksanaan pembatasan sosial berjalan baik. Hal itu, kata dia, terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor via pintu Tol Jagorawi.
"Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50%. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini," kata Emil.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menuturkan bahwa pelaksanaan PSBB harus disertai kedisiplinan warga.
"Sehingga butuh kedisiplinan, butuh dukungan, kesabaran. Pengen nanti bisa Lebaran? Supaya nanti bisa Lebaran, semuanya harus disiplin," katanya.
Adapun Kapolda Jabar Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto turut hadir dalam peninjuan tersebut.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.