Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu (29/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin (27/4/2020).
Emil, sapaan akrabnya menjelaskan, sejak PSBB diterapkan pada 15 April lalu di Bodebek, terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19 terutama di tiga wilayah yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Namun, menurutnya, masih terdapat kenaikan kasus di Kota dan Kabupaten Bekasi sehingga menjadi salah satu alasan perlunya perpanjangan masa PSBB Bodebek.
"Jadi kabar ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil khususnya di tiga wilayah," ujarnya.
Mantan wali kota Bandung ini lebih jauh menjelaskan, secara umum terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jabodetabek. "Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19," ucapnya.
Selain PSBB Bodebek, Pemprov Jabar juga akan mengevaluasi PSBB Bandung Raya yang hingga Senin (27/4/2020) baru menjejak hari keenam. Emil menuturkan status perpanjangan PSBB Bandung Raya akan diputuskan minggu depan.
"Hal yang sama akan kami evaluasi pada minggu depan untuk PSBB Bandung Raya," katanya.