Bukti Cinta untuk Warga, Kota Jayapura Berlakukan Jam Malam

Pemberlakuan jam malam diterapkan mulai 3 Mei hingga 13 Mei 2020.

oleh Katharina Janur diperbarui 03 Mei 2020, 09:24 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2020, 01:07 WIB
corona covid-19
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano dan Kadis Kesehatan Kota Jayapura, membagikan masker dan hand sanitizer kepada sopir di Terminal Entrop Jayapura. (Liputan6.com/Katharina Janur/Humas Pemkot Jayapura)

Liputan6.com, Jayapura - Pemerintah Kota Jayapura memberlakukan jam malam bagi warganya. Dalam aturannya, jam malam mulai berlaku pukul 20.00 WIT. Artinya diatas jam 20.00 WIT tak ada lagi warga di Kota Jayapura yang berada di luar rumah.

Pemberlakukan ini dilakukan mulai Minggu, 3 Mei hingga 13 Mei 2020, sesuai pembatasan sosial dengan status siaga darurat Corona Covid-19 yang diterapkan Pemerintah Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menuturkan sosialisasi pemberlakukan jam malam telah dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura kepada warga di 5 distrik yakni Distrik Heram, Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan Muara Tami.

"Mulai besok tak ada lagi warga yang kedapatan berada di luar rumah, termasuk aktivitas pedagang kaki lima. Warga tak boleh lagi ada yang berkerumun di gang-gang perumahan. Semua harus diam di rumah," katanya, Sabtu (2/5/2020).

Wali Kota Jayapura menyebutkan pemberlakukan jam malam dilakukan untuk menerapakan social dan phsycal distancing dalam memutus rantai penyebaran corona di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya.

"Penerapan ini juga dilakukan karena rasa sayang dan cinta kami kepada warga Kota Jayapura agar tetap sehat dan tak ada lagi yang terpapar corona. Jika semua taat, mau mengikuti aturan pemerintah, pasti angka corona Covid-19 di Kota Jayapura bisa turun," Benhur menambahkan.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Rustan Saru menyebutkan ada sanksi yang diterapkan jika warga melanggar pemberlakukan jam malam.

Dalam minggu ini Satgas Covid-19 Kota Jayapura masih melakukan tindakan humanis jika ada warga yang melanggar. Sanksinya baru sebatas teguran dan diberikan pemahaman terkait pemberlakuan jam malam.

"Tapi, jika sudah diberlakukan satu atau dua minggu berjalan, maka sanksi lebih tegas akan diberikan kepada warga yang melanggar. Misalnya sanksi sosial atau dilakukan penyemprotan dengan disinfektan atau sanksi lainnya sesuai dengan perbuatannya," katanya.

Hingga Sabtu (2/5/2020), jumlah pasien Covid-19 di Kota Jayapura secara kumulatif mencapai 47 orang, dengan rincian 23 orang masih dirawat, lalu 21 orang sembuh dan 3 orang meninggal dunia.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya