Liputan6.com, Denpasar - Mulai Jumat (15/5/2020) masyarakat di Kota Denpasar tak bisa beraktivitas secara bebas.
Sebabnya, Wali Kota Denpasar telah resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Tingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam keterangan resminya, Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan, peraturan itu dibuat dalam rangka menuju kehidupan normal baru. Pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan hingga 1 Juni mendatang.
Advertisement
Menurutnya, semakin meluasnya sebaran Corona COVID-19 di Kota Denpasar membuat Pemkot Denpasar perlu mengambil kebijakan untuk mendisiplinkan warga dalam bekerja, belajar, dan beribadah yang semuanya dilakukan dari rumah.
Baca Juga
Urgensi Perwali PKM ini juga dalam rangka membatasi aktivitas dan interaksi masyarakat di luar rumah dan secara ketat mengawasi penduduk masuk ke Kota Denpasar.
"Kondisi meluasnya sebaran dan peningkatan COVID-19 di Kota Denpasar berdampak pada aspek ekonomi, social, budaya, keamanan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan upaya percepatan dalam penanggulanagan. Salah satunya berupa pembatasan kegiatan di tingkat desa, kelurahan dan desa adat," kata Rai Mantra, Rabu (13/5/2020).
Secara teknis, ia melanjutkan, pembatasan kegiatan masyarakat ini dilakukan dengan cara pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan sosial dan budaya.
Selain itu juga pembatasan kegaitan di tempat umum, termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah) dan pembatasan moda transportasi dan mobilitas masyarakat.
"Pemerintah daerah, desa, kelurahan dan desa adat memberikan bantuan social yang tidak mengikat bagi warga yang terdampak COVID-19," ujarnya. Sumber pendanaannya diambil dari dana bantuan sosial (APBN, APBD, APBDes, APBD Desa Adat dan sumbangan pihak ketiga.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Ini :
Bansos untuk Warga
Bantuan sosial diberikan kepada warga berupa sembako atau beras atau nasi bungkus (food resque).
Untuk sanksi bagi mereka yang melanggar yakni sanksi lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, perintah berupa untuk tak melanjutkan perjalanan, perintah keharusan membeli masker, tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan hingga pencabutan izin.
Secara teknis, di pintu-pintu masuk Kota Denpasar dilakukan pengawasan ketat. Warga yang akan masuk ke Kota Denpasar akan dilakukan rapid test secara acak.
Warga yang keluar masuk Kota Denpasar wajib menunjukkan identitas, surat perjalanan yang dikeluarkan desa adat atau perusahaan tempat bekerja. Mereka yang tak memiliki kelengkapan di atas tak diizinkan masuk ke Kota Denpasar.
Rai Mantra menjelaskan, hingga saat ini, pasien positif terjangkit Corona COVID-19 di Kota Denpasar sebanyak 62 orang.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 41 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 264 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 339 orang, pasien yang dirawat sebanyak 13 orang, pasien meninggal 2 orang, pasien sembuh secara keseluruhan sebanyak 47 orang, imported case 42 kasus dan transmisi lokal 20 kasus.
Advertisement