Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa pada hari ini, Senin (17/2). Hal tersebut dibenerkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
"Benar Saudara HK dipanggil hari ini," ucap Tessa saat dikonfirmasi, Senin (17/2).
Advertisement
Baca Juga
Tessa menyebut, Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dari kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Hanya saja Tessa belum menyebutkan apakah nantinya Hasto akan memenhi panggilan penyidik.
Advertisement
"Dalam kapasitasnya sebagai tersangka," singkat Tessa.
Â
Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak
Pemanggilan terhadap Hasto ini juga sebagai tindak lanjut setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatannya ditolak oleh Hakim tunggal, Djuyamto.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucap hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/2).
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka status Hasto sebagai suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku tetap sah oleh KPK.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)