Pemudik Diduga Tularkan Covid-19 ke Tetangganya, 1 RT di Banyumas Dikarantina

Pemkab Banyumas akan memberlakukan pembatasan sosial dengan sangat ketat di Desa Sokawera RT 02 RW 02 karena dikhawatirkan akan menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2020, 04:58 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2020, 03:00 WIB
Desa Purwonegoro, Banjarnegara menerapkan "lockdown" selama 14 hari terhitung sejak 26 Maret 2020. (Dok. Renda Sabita untuk Liputan6.com/Galoeh Widura)
Desa Purwonegoro, Banjarnegara menerapkan "lockdown" selama 14 hari terhitung sejak 26 Maret 2020. (Dok. Renda Sabita untuk Liputan6.com/Galoeh Widura)

Liputan6.com, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memberlakukan pembatasan sosial dengan sangat ketat di Desa Sokawera RT 02 RW 02 karena salah seorang warganya positif COVID-19 dan sejumlah warga lainnya diketahui reaktif saat dilakukan rapid test.

"Hari ini (29/5), ada tambahan positif (COVID-19) baru berdasarkan hasil pemeriksaan swab, yaitu dari Desa Tipar Kidul RT 01 RW 03, Kecamatan Ajibarang, dan dari Sokawera RT 02 RW 02, Kecamatan Cilongok," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat petang.

Menurut dia, pasien positif Covid-19 dari Desa Sokawera RT 02 RW 02 merupakan seorang perempuan berusia 26 tahun yang diketahui baru pulang dari Jakarta.

Ia mengatakan Pemkab Banyumas akan memberlakukan pembatasan sosial dengan sangat ketat di Desa Sokawera RT 02 RW 02 karena dikhawatirkan akan menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19.

"Ada kemungkinan jadi klaster baru karena dari hasil rapid test, ini sudah merambah di sekitarnya. Mulai hari ini dilakukan pembatasan sosial setempat secara ketat di satu lingkungan RT atau RW, tergantung dari kondisi lapangan," katanya, dilansir Antara.

Sementara pasien positif COVID-19 dari Desa Tipar Kidul RT 01 RW 03, kata dia, merupakan seorang perempuan berusia 71 tahun yang diduga tertular dari anaknya yang baru pulang dari Jakarta.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Pemudik di Ajibarang Tularkan Covid-19 ke Keluarganya

Desa Purwonegoro, Banjarnegara menerapkan "lockdown" selama 14 hari terhitung sejak 26 Maret 2020. (Dok. Renda Sabita untuk Liputan6.com/Galoeh Widura)
Desa Purwonegoro, Banjarnegara menerapkan "lockdown" selama 14 hari terhitung sejak 26 Maret 2020. (Dok. Renda Sabita untuk Liputan6.com/Galoeh Widura)

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan rapid test terhadap keluarga pasien positif COVID-19 tersebut dan seluruhnya reaktif.

Terkait dengan hasil tersebut, Bupati mengatakan pihaknya juga akan melaksanakan rapid test di lingkungan setempat.

"Jika hasilnya banyak yang menunjukkan reaktif, kemungkinan besar akan kami berlakukan pembatasan sosial dengan sangat ketat di sekitar RT 01 RW 03 tersebut. Akan kami tindak lanjuti besok (30/5) untuk Tipar Kidul. Yang sudah kami putuskan pembatasan dengan sangat ketat di Sokawera," tegasnya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas hingga 29 Mei 2020, pukul 16.04 WIB, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Banyumas mencapai 270 orang terdiri atas 232 orang dengan hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan negatif COVID-19, 16 orang dalam perawatan, 6 orang menunggu hasil laboratorium, dan 16 orang meninggal dunia.

Selain itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Banyumas secara keseluruhan mencapai 2.276 orang terdiri atas 54 ODP dan 2.222 orang selesai pemantauan.

Sementara jumlah pasien positif COVID-19 di Banyumas secara keseluruhan mencapai 65 orang terdiri atas 45 orang dinyatakan sembuh, 17 orang dalam perawatan, dan 3 orang meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya