Pemprov Kalteng Ajukan PK Putusan CLS

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Citizen Law Suit (CLS) ke Mahkamah Agung terkait bencana kabut asap.

oleh Roni Sahala diperbarui 01 Jul 2020, 09:09 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 00:15 WIB
Kabut Tebal Selimuti Kota Lahore
Pengendara motor mengenakan masker saat kabut asap tebal di Lahore (21/11/2019). Akibat kabut asap tebal penduduk Lahore mengeluh sakit tenggorokan, mata gatal dan penyakit lainnya. (AFP Photo/Arif Ali)

Liputan6.com, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Citizen Law Suit (CLS) ke Mahkamah Agung. Kepala Biro Hukum Pemprov Kalteng Saring mengatakan, permohonan didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor register 118/PDT.GLH/2016/PN.PLK tanggal 14 Mei 2020.

Saring menjelaskan, PK merupakan keinginan Pemprov Kalteng dengan tujuan untuk mendapat keadilan yang utuh.

"Karena pada saat persidangan lalu bukti yang diajukan tidak maksimal sehingga berpengaruh terhadap putusan," jelas Saring dihubungi melalui telepon, Senin (1/6/2020).

Dalam PK itu diajukan sejumlah bukti baru untuk membantah dalil para pemohon CLS. Salah satunya rekam medik korban bencana kabut asap dan putusan hukum pelaku pembakar lahan.

Mengomentari pengajuan PK itu, Arie Rompas selaku salah satu pemohon CLS mengatakan, gugatan mereka merupakan upaya mendapatkan keadilan yang utuh.

"Keadilan yang utuh itu seperti mendapatkan udara yang sehat bagi warga Kalimantan Tengah," kata Arie Rompas.

Ditambahkan Arie, CLS merupakan gugatan yang diajukan agar penyelenggara negara melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Hak Azasi Manusia.

Dia melihat PK yang diajukan Pemprov Kalteng sendiri mengindikasikan ada keengganan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang diamanatkan konstitusi.

Pada 2015 lalu, warga Kalteng mengajukan CLS ke PN Palangka Raya. Hakim tingkat pertama hingga tingkat kasasi pun sepakat dan mengamini permohonan para pemohon.

Adapun termohon dalam CLS itu antara lain, Presiden,  sejumlah kementerian, Pemprov Kalteng, dan DPRD Kalteng. Dalil gugatan yakni seputar kelalaian negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warga mendapatkan udara dan lingkungan yang sehat.

Simak juga video pilihan berikut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya