Buruh Serabutan Terancam Denda Rp8 Miliar, Kok Bisa?

Tersangka tak mengakui empat paket sabu yang disita Sat Resnarkoba adalah miliknya

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 16:00 WIB
Seorang buruh serabutan di Kebumen ditangkap dan terancam denda Rp8 miliar karena narkotika jenis sabu. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)
Seorang buruh serabutan di Kebumen ditangkap dan terancam denda Rp8 miliar karena narkotika jenis sabu. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Satuan Res Narkoba Polres Kebumen menangkap pengguna narkotika jenis sabu inisial HYT (37) warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong Kebumen.

Tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba sesaat setelah mengonsumsi sabu, di halaman sebuah hotel di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen, Selasa (2/6/2020).

"Saat penangkapan itu, kita temukan sejumlah barang bukti diantara empat paket sabu dan satu unit handphone android," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa malam (16/6/2020).

Tersangka tak mengakui empat paket sabu yang disita Sat Resnarkoba adalah miliknya. Menurut dia, sabu itu milik temannya, warga Yogyakarta, yang dipesan melaluinya.

"Tersangka ini adalah pengguna. Kita masih menyelidiki kasus ini dan mengembangkan lebih dalam, termasuk siapa yang menyediakan sabu kepada tersangka HYT ini," ucap Rudy.

Namun, barang bukti membuatnya tak lagi bisa mengelak. Kepada polisi, akhirnya HYT mengakui perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya