Usai Konsumsi Sabu, Ayah Tega Tenggelamkan dan Siksa Anak Tiri Hingga Tewas

Pembunuh anak tiri inisial H mengkonsumsi narkoba sebelum berbuat kejam kepada balita berumur 18 bulan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melakukan tes urine.

oleh Syukur diperbarui 10 Jun 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2020, 05:00 WIB
Tersangka pembunuh anak tiri setelah ditembak personel Polresta Pekanbaru.
Tersangka pembunuh anak tiri setelah ditembak personel Polresta Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Terduga pembunuh anak tiri inisial H mengkonsumsi narkoba sebelum berbuat kejam kepada balita berumur 18 bulan. Hal ini diketahui setelah penyidik Polresta Pekanbaru melakukan tes urine kepada suami Reka itu.

Ketergantungan kepada narkoba membuat pelaku risih ketika mendengar anak tirinya dipanggil Ani rewel dan menangis. Dia pun nekat berbuat kejam kepada bocah itu pada Rabu malam, 3 Juni 2020.

Hasil tes urine ini disebutkan Kapolda Riau Ijren Agung Setya Imam Effendi ketika melihat pengungkapan 24 kilogram sabu di Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Ini sebagai bukti narkoba merusak tatanan kehidupan, ada ayah membunuh anak tiri, tes urine hasilnya positif," kata Agung didampingi Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya, Selasa petang, 9 Juni 2020.

Agung menjelaskan, memakai narkoba, apapun jenisnya itu, membuat pikiran manusia tidak sehat lagi. Narkoba juga dinyatakan sebagai pemicu seseorang berbuat tindak pidana.

Agung juga memerintahkan jajarannya melakukan tes urine kepada pelaku kejahatan yang ditangkap. Hasilnya hampir seluruh tersangka memakai narkoba.

"98 persen urinenya positif, ini sebagai bukti narkoba musuh bersama, narkoba dekat dengan kejahatan," sebut Agung.

Selain kasus ayah bunuh anak tiri, Agung mencontohkan kasus pencurian di toko jam ternama di Pekanbaru. Dua pelaku yang ditangkap juga positif mengkonsumsi narkoba sebelum beraksi.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rumah Istri Pertama

Personel Laboratorium Forensik Polda Riau menguji barang bukti narkoba untuk membuktikan keasliannya.
Personel Laboratorium Forensik Polda Riau menguji barang bukti narkoba untuk membuktikan keasliannya. (Liputan6.com/M Syukur)

Sebelumnya, Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menyebut tersangka H ditangkap beberapa jam usai membunuh anak tirinya. Dia ditangkap saat berada di Kabupaten Pelalawan.

"Ditangkap di rumah istri pertamanya di Pangkalan Kuras, Pelalawan," kata Nandang.

Penangkapan berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Bukit Raya. Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur serta melawan petugas hingga kaki kirinya ditembak.

Tersangka menikahi ibu korban beberapa bulan lalu dan tinggal di Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Selama hidup serumah, pelaku tak suka mendengar korban menangis sehingga sering menganiaya agar diam.

"Penganiayaan juga dilakukan pada Rabu dini hari, ini didengar oleh tetangga korban dan disaksikan istri pelaku atau ibu korban," kata Nandang.

Ibu korban menceritakan, pelaku sebelum kejadian menggendong korban ke kamar mandi lalu memasukkannya ke bak penuh air. Hal itu dilakukan karena pelaku kesal korban sering menangis dan rewel di tengah malam.

Bukannya diam, tangis korban semakin menjadi-jadi karena kesakitan. Pelaku kemudian menenggelamkan kepala korban di bak itu lalu mengangkatnya ke kamar tidur.

Karena tangisan korban belum berhenti, pelaku makin nekat. Dia membenturkan kepala korban ke dinding kamar meski telah dilerai oleh istri atau ibu korban.

"Setelah itu, pelaku menginjak dada korban dan mengancam istrinya agar tak menceritakan ke orang lain," sebut Nandang.

Setelah itu, pelaku keluar dari rumah dengan alasan mencari pinjaman uang untuk mengobati korban. Namun ini hanya akal-akalan pelaku untuk melarikan diri karena tahu anak tirinya tak bernyawa lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya