Gugatan Praperadilan Ditolak, Wartawan di NTT Ditahan Polisi

Penangkapan itu saat Seldy bersama tim kuasa hukumnya hendak berdiskusi di rumah keluarganya di Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan.

oleh Ola Keda diperbarui 20 Jun 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2020, 09:00 WIB
Wartawan NTT
Foto: Seldy Berek, wartawan Sergap id di Kabupaten Malaka didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Atambua (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Wartawan Sergap.id, Oktovianus Seldy Ulu Berek ditangkap anggota Polres Malaka usai mengikuti sidang putusan praperadilan, Kamis (18/6/2020).

Penangkapan itu dilakukan saat Seldy bersama tim kuasa hukumnya hendak berdiskusi di rumah keluarganya di Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan.

Baru saja tiba di rumah, beberapa anggota Polres Malaka mendatangi rumah dan menunjukkan surat perintah penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/14/VI/2020/Reskrim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Beberapa saat kemudian, mobil polisi pun datang untuk menjemput Seldy. Tanpa perlawanan, Seldy langsung berjalan menuju salah satu mobil polisi. Beberapa mobil itu pun langsung berarak menuju Polres Malaka.

Ketua tim kuasa hukum, Melkianus Contarius Seran, mengaku akan terus melindungi Seldy hingga sidang pokok perkara digelar. Menurut dia, ada beberapa fakta baru yang ditemukan tim kuasa hukum selama sidang praperadilan digelar. Karena itu, tim kuasa hukum telah berdiskusi untuk membuat langkah hukum selanjutnya.

“Pasti ada langkah hukum yang kita tempuh. Kami sudah membahas semuanya. Pasti akan ada,” dia menegaskan.

Sebagai upaya hukum, kuasa hukum Seldy mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Dalam putusan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, Gustav B Kupa menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Oktavianus Seldy Ulu Berek.

Menurut majelis hakim, status tersangka Elvianto sah dan dilanjutkan pada perkara pokok.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Gustav dalam sidang, Kamis (18/6/2020).

Menanggapi putusan itu, Melkianus Contarius Seran, selaku kuasa hukum tersangka, mengatakan, putusan PN Atambua tersebut keliru dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Sebagaimana seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan awal dan dipastikan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup," ujar Melki kepada wartawan usai sidang putusan di PN Atambua, Kamis (18/6/2020).

Menurut dia, tujuan pihaknya mengajukan praperadilan untuk mengkoreksi penyidik yang keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan proses pemeriksaan awal.

"Hakim membenarkan tindakan penyidik menetapkan Seldy sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan awal," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya