Liputan6.com, Kupang - Salah satu kader senior di Partai Demokrat Subur Sembiring resmi dipolisikan ke Polda NTT oleh Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefri Riwu Kore, Selasa (16/6/2020).
Saat mendatangi Polda NTT, Jefri Riwu yang juga wali kota ini didampingi pengurus partai dan kader partai Demokrat. Laporan resmi terkait pelanggaran UU ITE itu tertuang dalam STTL : B/241/VI/RES.124/2020/SPKT Polda NTT.
Advertisement
Baca Juga
Ketua DPD Demokrat NTT, Jefritson Riwu Kore mengatakan, laporan itu karena tindakan Subur meresahkan, menyebar berita bohong, dan membahayakan Partai Demokrat.
"Subur Sembiring ini senior partai karena bicaranya sembarangan," ujarnya.
Subur Sembiring juga dinilai para pengurus partai dan kader partai Demokrat NTT telah melakukan tindakan yang melenceng dengan mendeklarasikan diri sebagai ketua dan tidak mengakui kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Dia mendeklarasikan diri sebagai ketua, dan menyebarkan berita bohong dan meresahkan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdy Leu meminta para kader di daerah untuk solid dan tidak terpengaruh berita bohong yang disebarkan oleh Sembiring.
Menurut dia, langkah hukum tersebut diambil agar ada kepastian hukum terhadap tindakan yang dilakukan oleh Sembiring.
"Penyampaian Sembiring melalui video itu bohong, jadi untuk teman teman kader daerah tidak usah mempercayai dan harus tetap solid," ujar Ferdy.
Sebelumnya, Jefri Riwu Kore juga telah meminta jajaran majelis Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menindak tegas Subur Sembiring yang telah mengeluarkan pernyataan kontroversi dan tidak mengakui kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum yang sah.
Jefritson mempertanyakan sosok Subur Sembiring yang tiba-tiba viral dengan langkah-langkah kontroversinya setelah Munas Demokrat. Ia meminta majelis partai menindak tegas Subur Sembiring agar tidak memprovokasi dan mengganggu apa yang sedang dan akan dilakukan oleh Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.