Pemkot Bandung Tegaskan Belum Berikan Izin Pembukaan Tempat Hiburan

Pemkot Bandung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 belum mengizinkan tempat hiburan untuk kembali beroperasi.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 20 Jun 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2020, 15:00 WIB
PSBB Bandung Raya
Sejumlah aparat kepolisian memeriksa pengendara yang melintas di Kota Bandung, saat diberlakukannya Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4/2020). (Humas Kota Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 belum mengizinkan tempat hiburan untuk kembali beroperasi.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, wilayahnya masih berada dalam zona kuning dan tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. 

“Belum (diizinkan). Kita masih zona kuning. Kita sudah berikan gambaran. Kalau mau buka itu pertama label harus ke zona biru. Untuk menuju zona biru itu semua masyarakat harus disiplin dan kompak,” ujar Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (19/6/2020).

Ema menegaskan, dari sisi regulasi memang belum memberikan ruang bagi tempat hiburan untuk mulai beroperasi. Karena Kota Bandung masih berada dalam zona kuning. 

Selain itu, untuk pembukaan tempat hiburan juga tetap mempertimbangkan kondisi epidemiologi virus Corona di Kota Bandung. Epidemiologi virus corona harus mengalami penurunan. Sementara di tempat hiburan, potensi interaksi cukup intensif.

Untuk itu, Ema menyatakan, sekalipun tempat hiburan diperbolehkan mulai beroperasi maka harus menerapkan standarisasi protokol kesehatan yang sangat ketat. Komitmen memenuhi standar kesehatan ini pun akan selalu diawasi oleh Pemkot Bandung.

“Kalau pun nanti mereka mau mengajukan permohonan untuk buka, tentunya harus diinspeksi dulu. Sehingga diketahui kesiapan mereka terkait pemenuhan protokol kesehatan. Kalau mereka nanti tidak siap atau tidak bersedia, mohon maaf tidak bisa,” ujarnya.

Ema memberikan gambaran, protokol kesehatan paling dasar yaitu penggunaan masker, sarung tangan dan face shiled bagi karyawan. Kemudian penyediaan sarana untuk cuci tangan atau handsanitizer dan menyiapkan skema penanganan apabila ditemukan kasus dugaan paparan Covid-19.

“Nanti kita lihat simulasi. Tadi saya sudah kasih gambaran bagaimana pengaturan di tempat parkir, bagaimana masuk ke tempat hiburannya, bisa tidak itu physical distancing? Regulasinya mungkin nanti hanya 30 persen tidak bisa mereka padat-padatan,” ujarnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya