Liputan6.com, Palembang - Ada-ada saja kelakuan nyeleneh tiga orang remaja laki-laki asal Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ini. Ingin mencari pacar di malam hari, namun dengan bermodalkan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Belum saja mendapatkan kenalan wanita, WY (15), DD (21) dan RW (19) malah diciduk anggota kepolisian.
Penangkapan ketiga remaja ini berawal saat mereka melintasi Jalan Kolonel Atmo Kecamatan Ilir Timur I Palembang, pada Jumat (26/6/2020) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Advertisement
Mereka bertiga berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor. Secara bersamaan, petugas gabungan dari Satlantas dan Sat Sabhara Polrestabes Palembang yang sedang berpatroli langsung menghentikan laju kendaraan mereka.
Baca Juga
Ketiga remaja ini berusaha kabur, namun Tim Hunter dari Sat Sabhara Polrestabes Palembang langsung menggagalkan pelarian mereka.
Setelah diperiksa, ternyata mereka membawa sajam jenis celurit yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor. Petugas kepolisian juga menemukan sebotol minuman keras (miras).
Bahkan saat pakaian mereka digeledah, petugas menemukan satu kaleng lem aibon yang disimpan di dalam saku celana salah satu remaja tersebut.
Tak ayal, ketiga remaja ini langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang karena kedapatan membawa sajam.
Saat diinterogasi, WY mengakui jika sajam jenis celurit tersebut adalah miliknya. Dia beralasan membawa sajam tersebut, untuk melindungi diri dari tindak kejahatan di malam hari.
"Cuma untuk berjaga-jaga saja, makanya saya simpan di dalam bagasi sepeda motor. Kami keluar di malam hari cuma mau cari pacar baru, tapi keburu ditangkap polisi," ucapnya, Sabtu (27/6/2020).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto mengatakan, ketiga remaja tersebut tercatat sebagai warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel.
"WY mengakui senjata tajam berupa celurit itu miliknya. Adapun miras dan lem aibon milik rekannya yang lain," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bawa Samurai Kecil
Dia mengungkapkan, jika ada yang kedapatan membawa saja, akan dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yaitu tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, maupun bahan peledak oleh orang yang bukan ahli atau memiliki kapasitas.
Penangkapan warga yang membawa sajam juga dilakukan Tim Hunter Carli Regu III di bawah Jembatan Ampera Palembang.
RE (19) yang merupakan warga Seberang Ulu Palembang tersebut, diciduk karena membawa pedang saat nongkrong bersama teman-temannya.
"Pemuda tersebut menyimpan samurai pendek di pinggang kanannya, saat anggota tim kita memeriksanya ketika sedang nongkrong di bawah Jembatan Ampera. Apa pun alasannya, dilarang bawa sajam," ujarnya.
Advertisement