Warga Kota Bengkulu Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Ini Aturannya

Masyarakat Bengkulu yang punya hajatan pesta pernikahan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung atau tenda.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 01 Jul 2020, 23:06 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 22:40 WIB
Warga Kota Bengkulu Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Asal Ikut Aturan Ini
Wali Kota Bengkulu mengeluarkan kebijakan untuk warga yang akan menggelar pesta pernikahan. (liputan6.com/Yuliardi HArdjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Pada masa new normal atau di tatanan kehidupan baru ini masyarakat Kota Bengkulu sudah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali termasuk menggelar acara pesta pernikahan. Namun, yang namanya new normal tidak sama dengan kondisi sebelum pandemi Covid-19.

Untuk itu Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang tata cara dalam menggelar acara pesta pernikahan. SE diharapkan dapat dipahami dan harus dipatuhi oleh masyarakat.

SE nomor 450/ 18/B.Kesbangpol itu sengaja dibuat dan diedarkan untuk jadi pedoman bagi masyarakat yang hendak menggelar acara pesta pernikahan pada masa pola hidup baru.

"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai pola hidup baru atau new normal maka untuk pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya khususnya pesta pernikahan perkawinan harus memenuhi persyaratan. Itu sudah kita sampaikan dalam surat edaran," ujar Wali Kota Helmi Hasan.

Yang pertama, masyarakat Bengkulu yang punya hajatan pesta pernikahan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung atau tenda. Apabila pesta dilakukan di rumah harus dengan penerapan ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk atau membatasi jam kunjungan tamu.

Setiap orang yang melaksanakan dan menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun di depan tenda atau pintu masuk, melakukan cek suhu tubuh bagi setiap orang yang datang ke tempat pesta dengan thermo gun.

Selanjutnya menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan atau lokasi. Orang yang mengalami gejala demam atau batuk, pilek, bersin, atau nyeri tenggorokan, dan sesak nafas dilarang menghadiri pesta pernikahan.

Membersihkan dan melakukan disinfeksi pada tempat kegiatan pesta sebelum acara dimulai. Yang tak kalah penting, yakni menjaga jarak aman (physical distancing) paling sedikit 1 meter antarorang dan tidak bersalaman atau kontak fisik.

Selanjutnya, masyarakat Bengkulu yang mengadakan pesta membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebelum rekomendasi izin keramaian dikeluarkan. Kemudian disarankan untuk kegiatan konsumsi menggunakan nasi kotak atau bentuk lain yang mengurangi interaksi antara pengunjung pesta.

Yang terakhir, meniadakan kegiatan malam seperti lomba menyanyi, main domino, serta hiburan musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya