Imbas Kepemilikan Senjata Api, Buruh Bangunan Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang buruh bangunan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena menyimpan senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-47.

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Jul 2020, 19:31 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2020, 10:15 WIB
Kasus kepemilikan senjata api
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, buruh bangunan tersebut berinisial S alias N berusia 30 tahun

Liputan6.com, Medan - Seorang buruh bangunan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena menyimpan senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-47 secara sengaja. Buruh bangunan ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, buruh bangunan tersebut berinisial S alias N (30), warga Jalan Cempaka Ujung, Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

"Yang bersangkutan diringkus di kediamannya berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kepemilikan senjata api," kata Afdhal, Jumat (2/7/2020).

Petugas yang mendapat informasi langsung menuju lokasi, dan menangkap pelaku berikut barang bukti senjata api laras panjang jenis AK-47 dengan nomor 1967 3n779, 1 magazen, 74 butir peluru, dan dua selongsong.

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp50 juta.

Pelaku juga mengaku senjata api tersebut hanya untuk menjaga diri dan tidak ada kaitannya dengan aksi-aksi kriminal, baik perampokan apalagi terorisme.

"Kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami terkait kasus kepemilikin senjata api laras ini," sebutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Residivis Kasus Pembunuhan

Ilustrasi AK 47 (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi AK 47 (Liputan6.com/Rino Abonita)

Hasil interogasi lanjutan, pelaku diketahui residivis kasus pembunuhan yang baru menghirup udara segar pada 6 September Tahun 2019.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah berada di Mapolsek Medan Barat untuk proses hukum.

Atas perbuatannya memiliki dan menyimpan senjata api laras panjang, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Afdhal.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya