Tim Maleo Polda Sulut Bongkar Sindikat Curanmor Bermodus Ganti Cat Mobil

SL adalah pacar pemilik mobil. Dalam kasus ini, SL berperan membuat kunci duplikat dan mencuri mobil tersebut saat diparkir di sekitar lapangan Maesa.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 30 Mei 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2020, 10:00 WIB
Komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas daerah di Sulut yang ditangkap polisi.
Komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas daerah di Sulut yang ditangkap polisi.

Liputan6.com, Manado - Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian marak terjadi di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. Modusnya dengan meminjam mobil kemudian diganti warna mobil, lalu dijual murah ke para penadah.

Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polsek Maesa Bitung, Rabu (27/5/2020), berhasil membongkar sindikat pencurian dan jual beli kendaraan bermotor hasil kejahatan bermodus mengubah warna cat kendaraan.

Bermula dari informasi yang diunggah di grup Facebook (FB) Maleo Team Polda Sulut pada Senin (11/05/2020), tentang hilangnya sebuah mobil Toyota Agya warna merah bernomor polisi DB 1396 CF.

Diketahui dari unggahan itu, mobil tersebut hilang di wilayah Maesa, Kota Bitung pada Jumat (8/5/2020). Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Bitung dan Polsek Maesa.

Berdasarkan informasi yang diterima, Timsus Maleo segera mengembangkan kasus itu dan berhasil membekuk para tersangka yang merupakan sindikat.

Dalam penangkapan dipimpin Kanit 3, Aiptu Kowaas, awalnya tim menangkap SL (31), warga Madidir Ure, Maesa, di wilayah Dumoga Barat, Bolaang Mongondow, yang diduga kuat sebagai otak di balik kasus ini.

SL adalah pacar pemilik mobil. Dalam kasus ini, SL berperan membuat kunci duplikat dan mencuri mobil tersebut saat diparkir di sekitar lapangan Maesa.

Dari keterangan SL, tim kemudian menuju Bitung dan menangkap AM (33), oknum warga Pateten Satu, Maesa, Kota Bitung. AM berperan sebagai perantara dan menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp25 juta.

Tersangka lain yang ditangkap selanjutnya adalah JK (38), oknum warga Kleak, Malalayang, Manado. JK berperan sebagai penjual mobil tersebut seharga Rp28 juta.

Kemudian, tim juga menangkap tersangka K (52), oknum warga Dendengan Dalam, Manado. K merupakan penyandang dana dalam sindikat ini.

Tim selanjutnya mencari keberadaan barang bukti, yang akhirnya ditemukan terparkir di pinggir ring road Manado, dalam keadaan telah berubah warna menjadi putih dan tanpa nomor polisi.

Wakatimsus Maleo Polda Sulut AKP Frelly Sumampouw mengatakan, diduga sindikat ini memiliki rekanan bengkel cat untuk mengubah warna kendaraan.

"Karena bisa dengan cepat mereka mengganti warna mobil itu," ujarnya.

Frelly menambahkan, komplotan ini awalnya akan menjual mobil tersebut kepada warganet anggota group FB Maleo Team Polda Sulut. Namun, sudah diciduk lebih dulu.

"Para tersangka curanmor beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Maesa Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Frelly.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya