Terbukti Menipu, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman pidana kepada eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro karena terbukti melakukan penipuan.

oleh Eka Hakim diperbarui 10 Jul 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 02:00 WIB
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman pidana kepada eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro selama 2 tahun 6 bulan penjara (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman pidana kepada eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro selama 2 tahun 6 bulan penjara (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli menjatuhkan hukuman (vonis) pidana 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara kepada eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro dalam kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar, Kamis (9/7/2020).

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu ditahan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa membawa-bawa nama institusi dan janji untuk mengembalikan uang korban tapi sampai detik ini tidak ada pengembalian," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Sementara hal-hal yang meringankan, kata majelis hakim, terdakwa proaktif dan sopan dalam persidangan.

"Bahwa perbuatan terdakwa dinilai bersalah telah melanggar Pasal 378 KUHPidana sehingga atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan diperintahkan menjalani penahanan dan membayar biaya administrasi persidangan sebesar Rp5.000," ucap majelis hakim.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk bisa melakukan upaya hukum selanjutnya apabila tidak menyetujui keputusan majelis hakim.

"Sidang kita tutup yah. Silahkan bagi yang ingin ajukan upaya hukum jika tak setuju dengan vonis yang kami bacakan," terang majelis hakim.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra mengatakan pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atas vonis majelis hakim tersebut.

"Kita berpikir-pikir dulu sebelum sembari menunggu salinan amar putusan dan bermusyawarah dengan pimpinan," jelas Ridwan di Pengadilan Negeri Makassar.

Ia mengakui vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan penjara.

Tak hanya tuntutan pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa ditahan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar di mana sebelumnya Pengadilan Negeri Makassar melonggarkan terdakwa sebagai tahanan kota.

"Dalam vonis tadi, majelis hakim memerintahkan eks Bendahara Brimob itu ditahan. Di mana masa penahanannya dikurangi dengan masa penahanan kotanya," jelas Ridwan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kronologi Perkara

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu itu terjerat perkara dugaan penipuan saat ia menemui korbannya, A Wijaya di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personel Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan untuk kebutuhan lain.

Karena mengingat terdakwa merupakan kawan sekolahnya dulu, korban pun memberikan bantuan dana sesuai yang diminta oleh terdakwa melalui via transfer.

Namun, belakangan uang yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa hingga batas tempo yang dijanjikan. Terdakwa malah belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi dengan korban.

Atas perbuatan terdakwa itu, selain membuat korbannya menanggung kerugian besar, juga membuat malu korban dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.

"Uang yang saya berikan ke terdakwa itu uangnya tante dari hasil gadai sertifikat rumah di bank. Jadi karena perbuatan terdakwa, saya harus menanggung beban membayar uang bank," terang korban, A Wijaya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya