Liputan6.com, Kebumen - Witing tresno jalaran soko kulino. Cinta datang karena terbiasa. Ungkapan dalam bahasa Jawa ini sekali lagi menemukan pembenarnya.
Tetapi, ini bukan kisah epik Rama-Shinta. Ini adalah kisah guru tari yang mencintai muridnya, dengan cara yang keliru dan justru berujung pencabulan anak di bawah umur.
Â
Advertisement
Baca Juga
Seorang guru tari kuda lumping di Kebumen jatuh hati pada muridnya sejak pandangan pertama. Namun karena gelap mata, DA (31) guru tari itu, tega melecehkan kehormatan Gadis (bukan nama sebenarnya), muridnya yang berusia 18 tahun.
Kamis (2/7) sore, DA mengajak Gadis jalan-jalan. Mereka pergi hingga larut malam. Tentu saja Gadis tak menyangka,kepergian mereka berdua bakal berakhir pencabulan.
Malam itu DA tak mengantar Gadis pulang ke rumah. DA justru membawa Gadis ke rumah kosong milik saudaranya di Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun. Di rumah itu lah, pencabulan itu terjadi.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Terungkapnya Kisah Cinta Terlarang
Sementara orangtua Gadis yang menunggu di rumah cemas karena Gadis pergi tanpa pamit. Setelah berbicara dari hati ke hati keesokan harinya, Gadis menceritakan yang ia alami di rumah kosong semalam.
Mengetahui anak perempuannya dilecehkan, orangtua Gadis melaporkan DA ke polisi. DA (31) yang merupakan warga Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen ditangkap polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah menerima laporan orangtua korban ke Polsek Kutowinangun.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban. Tersangka adalah guru tari kuda lumping si korban," kata Rudy, Sabtu (11/7/2020).
Â
Advertisement
'Nduk Aku Tresno Awakmu'
Kepada polisi, DA yang kini berstatus tersangka itu mengaku terpesona kecantikan muridnya. Kegiatan latihan bersama membuat jatuh hati kepada muridnya sejak pandangan pertama.
"Iya Pak, saya lakukan karena cinta. Nduk aku tresno awakmu," ujar DA yang juga seorang duda mengulang kembali kata cintanya kepada korban di hadapan polisi.
Kini karena perbuatannya, DA harus memendam kekaguman kepada muridnya dalam-dalam di balik jeruji besi.
Tersangka dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.