Liputan6.com, Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan ruas jalan Salutambung-Urekang, di Kabupaten Majene yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. Mereka adalah RH, IH dan AD.
Tersangka RH dan IH sudah ditahan sejak Maret lalu, sementara AD yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulawesi Barat setelah tidak memenuhi panggilan penyidik selama tiga kali sejak Maret lalu, berhasil ditangkap 12 Juli kemarin.Â
Katua Tim Penyidik Kejati Sulawesi Barat Heru Widjatmiko mengatakan, dalam kasus ini RH berperan sebagai pekerja yang mencairkan dan menerima dana. Sementara IH berperan dalam membantu RH mengurus pencairan dana, dan AD berperan sebagai pemilik proyek.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk dapat mengerjakan proyek itu, tersangka AD berinisiasi meminjam perusahaan PT Samarinda Perkasa Abadi dan menyuruh RH duduk sebagai direktur dari perusahaan itu," kata Heru saat konfrensi pers di kantor Kejati Sulawesi Barat, Rabu (15/07/2020).
Heru menambahkan, setelah mendapatkan proyek, RH yang dibantu IH kemudian mencairkan uang muka sebesar Rp1.557.481.478. Namun, saat dana itu cair, AD kemudian membuat kesepakatan dengan RH untuk meminjam dana itu.
"Pengakuan tersangka AD tujuannya meminjam uang itu adalah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, yaitu bayar utang," ujar Heru.
"Dari uang muka sebesar Rp1,5 miliar itu, telah mengalir ke kantong RH sebesar Rp208 juta, Rp5 juta ke tangan IH, sewa alat berat untuk proyek Rp101 juta dan sisanya mengalir ke AD," sambung Heru.
Namun, Heru menegaskan, pihaknya bakal mendalami aliran dana tersangka untuk mengetahui apakah ada oknum lain dibalik pengerjaan proyek itu, utamanya oknum yang memiliki hubungan dalam kasus ini di Dinas PUPR Sulawesi Barat tempat proyek itu melekat.
"Belum dapat memastikan ada atau tidak, nanti kita lihat dari pengembangan penyidikan. Sepanjang itu ada dugaan cukup mendukung dua alat bukti, siapapun itu kami akan tetapkan sebagai tersangka," tegas Heru.Â
Saat ini, berkas perkara untuk IH dan RH sudah lengkap (P21) dan kejaksaan sementara mempersiapkan rencana dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Upayakan Penyelamatan Uang Negara
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Barat Amiruddin mengungkapkan, berdasarkan audit inspektorat atas kasus ini, kerugain negara atas perkara ini sebesar Rp1.456.462.157. Ia juga mengungkapkan, pihaknya penyidik telah menyelamatkan sejumlah uang yang ada di Perum Jamkrindo.
"Uang yang ada di Perum Jamkrindo yang berasal dari pencairan uang muka sebesar Rp177 juta dan penyitaan uang sebesar Rp5 juta dari tersangka IH berhasil diselamatkan," ungkap Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, pihak penyidik masih mengupayakan penyelamatan uang dalam kasus ini yang berada di pihk lainnya. Dimana uang itu digunakan tersangka AD untuk membayar utang sebersar Rp791 juta.
"Ada juga uang sebesar Rp.483.462.157 untuk kepentingan pribadi tersangka RH dan AD dan biaya operasional," ujar Amiruddin
"Sedangkan uang yang digunakan untuk kepentingan proyek sesuai keterangan ahli dari Dinas PU Majene sebesar Rp101.019.321 yang dihitung dari volume terpasang," sambung Amiruddin.Â
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Â
Advertisement