3 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di Sulteng

Di tengah situasi sulit, masih ada saja pejabat yang memanfaatkan keadaan menjadikan dana bansos Covid-19 sebagai bancakan.

oleh Heri Susanto diperbarui 20 Jul 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 17:00 WIB
Kabid humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto
Kabid humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, saat memberi keterangan pers di Mapolda Sulteng. (Foto: Humas Polda Sulteng).

Liputan6.com, Palu - Kepolisian daerah Sulawesi Tengah sedang menangani 3 kasus dugaan penyimpangan dana bansos Covid-19. Tiga kasus itu sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

Tiga kasus dugaan penyimpangan dana bansos Covid-19 itu, menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, terjadi pada penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tiga desa, masing-masing 1 kasus di Kabupaten Donggala dan 2 di Parigi Moutong.

"Benar Polda Sulteng dan jajaran melakukan penyidikan dan penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun 2020," katanya.

Di Donggala, kasus itu terjadi di Desa Jono Oge, Kecamatan Sirenja. Dalam kasus itu 25 orang saksi telah diperiksa. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng juga tengah mengumpulkan dokumen pendukung.

Di Kabupaten Parigi Moutong, penyelidikan dan penyidikan juga sedang dilakukan terhadap dua kasus serupa, yakni di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino dan Desa Siniu, Kecamatan Tinombo Selatan.

Sementara di Desa Ongka Persatuan, laporan dugaan penyimpangan itu pertama kali dilaporkan oleh masyarakat pada 10 Juni 2020. Sebanyak 19 orang telah diperiksa sebagai saksi. Perkara itu juga ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Sedangkan di Desa Siniu, Kecamatan Parigi Moutong, perkara penyimpangan BLT ditangani oleh Satreskrim Polres Parigi Moutong. Dalam kasus itu sang kepala desa diduga terlibat dengan menyelewengkan dana bantuan sebesar Rp19,5 juta, yang mestinya disalurkan ke masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Sebanyak 18 orang dan 1 ahli sudah diperiksa sebagai saksi. Bahkan perkara tersebut sudah masuk tahap 1 di Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada 13 Juli 2020.

"Kepolisian akan terus meningkatkan pengawalan dan pengawasan untuk meminimalisasi penyimpangan. Masyarakat diminta untuk membantu pengawasan, bila ditemukan ada penyimpangan segera laporkan ke pihak kepolisian baik di Polres atau Polda Sulteng," ungkap Didik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya