Liputan6.com, Manado - Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Iptu Fadhly mengamankan komplotan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Manado, Minggu (2/8/2020).
Ketiganya, yakni MK (30) dan ML (24), warga Winangun, serta RT (27), warga Tanjung Batu, Kota Manado.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan berpura-pura menjual sepeda motor Honda Vario 125 cc warna biru melalui media sosial.
Advertisement
Baca Juga
Setelah mendapatkan calon pembeli, tersangka mengajak untuk bertemu dan bertransaksi langsung di wilayah Tanjung Batu Lingkungan IV Wanea, Manado, Jumat (31/7/2020) malam.
Saat bertemu korban mengecek kondisi sepeda motor dan disepakati harga sebesar Rp5.950.000. Korban lalu menyerahkan uang kepada pelaku, sedangkan pelaku memberikan dua buah kunci sepeda motor kepada korban.
Termyata hal itu merupakan tipu muslihat para pelaku untuk mengelabui korban. Karena tersangka sebelumnya sudah membuat kunci duplikat sepeda motor tersebut.
Setelah uang diterima, salah seorang pelaku berpura-pura mengajak korban ke sebuah rumah dengan alasan mengambil BPKB, dan sepeda motor diparkir di tepi jalan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya sudah siap membawa kabur sepeda motor dengan kunci duplikat. Saat korban berjalan ke rumah tersebut, ternyata adalah rumah kosong. Seketika itu juga pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor tersebut.
Timsus Maleo Polda Sulut merespon laporan dan informasi kejadian dengan melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan para pelaku. Mereka berada di sebuah rumah di perkebunan Winangun Atas, Kecamatan Malalayang, Manado.
Saat penggerebekan, salah seorang pelaku mencoba melarikan diri ke arah perkebunan di belakang rumah. Namun langkahnya terhenti saat tembakan peringatan ke udara dilepaskan aparat polisi.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Wanea untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Katimsus Maleo [Polda Sulut](4313422/ "") Kompol Prevly Tampanguma.