Usut Dugaan Suap Pembayaran Jembatan Palu IV, Kejati Sulteng Geledah Kantor DPRD

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, DPRD Palu, dan Dinas PU. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus suap pembayaran Jembatan Palu IV.

oleh Heri Susanto diperbarui 13 Agu 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 10:00 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik di kantornya
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik saat menerangkan perkembangan kasus suap Jembatan Palu IV, di kantornya, Selasa (11/8/2020). (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Palu - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, DPRD Palu, dan Dinas PU. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus suap pembayaran Jembatan Palu IV.

Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa pagi (11/8/2020) sekitar pukul 10.00 Wita dan berlangsung selama lebih dari 3 jam. Dari beberapa ruangan di kantor itu, Penyidik Kejati Sulteng menyita sejumlah dokumen dan laptop yang diduga terkait pembayaran Jembatan Palu IV. Penggeledahan itu dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik Perkara Jembatan IV Palu, Ariati, SH.

Sehari sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan penyidik Kejati Sulteng di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu serta di Kantor DPRD Palu. Hasilnya, penyidik juga menyita dokumen dan laptop.

"Penggeledahan terkait dengan kasus suap Jembatan Palu IV, Senin kemarin kami juga melakukannya di kantor Dinas PU dan DPRD Palu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik di kantornya, Selasa (11/8/2020).

Sejauh ini Kejati Sulteng menurut Inti, telah memeriksa sebanyak 53 saksi terkait kasus yang dugaan suap utang pembayaran pembangunan Jembatan Palu IV atau jembatan kuning warga Palu menyebutnya yang diresmikan tahun 2006.

Pembayaran itu dilakukan ke PT Global Daya Manunggal (GDM). Saksi yang diperiksa yakni sejumlah anggota DPRD Palu, Wali Kota Palu aktif, dan Wali Kota yang menjabat saat pembangunan jembatan itu.

Diduga terjadi bagi-bagi uang Rp2 miliar di DPRD Palu dan Pemkot Palu untuk pembayaran tersebut. Walau begitu belum ada penetapan tersangka.

"Apabila dua alat bukti itu sudah terpenuhi, maka otomatis pihak Kejati Sulteng segera melakukan penetapan tersangka," tegasnya.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya