Â
Liputan6.com, Agam - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera, dan Satreskrim Polres Agam, kembali mengamankan seorang pelaku perdagangan sisik trenggiling.
Pelaku berinisial RH (40) berhasil diamankan petugas di daerah Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Advertisement
"Diamankan bersama barang bukti sisik trenggiling seberat 8 kilogram," kata Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan kepada Liputan6.com, Rabu (26/8/2020).
Khairi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sisik trenggiling dari Manggopoh menuju Lubuk Basung untuk diperjualbelikan.
Baca Juga
Dari pengakuan pelaku, bagian tubuh dari satwa langka dan dilindungi bernama latin Manis Javanica tersebut diperoleh dari seseorang di daerah Padang Pariaman, dan akan dijual dengan harga Rp4 juta per kilogram.
Saat ini pelaku dan barang bukti 8 kilogram sisik trenggiling diamankan ke kantor BKSDA Sumbar di Kota Padang, untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera.
Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah," ujar Khairi.
Pihaknya terus mengembangkan kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat.
Beberapa waktu lalu BKSDA juga menangkap pelaku perdagangan satwa langka dengan berbagai kasus, seperti perdagangan burung langka, dan kasus yang sama jual beli sisik trenggiling. Sisik trenggiling kerap diburu untuk bahan baku pembuatan kosmetik dan obat-obatan.