Liputan6.com, Pekanbaru - Empat pegawai Kejati Riau terkonfirmasi Covid-19. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, terkecuali bagi pegawai tata usaha negara berumur 50 tahun ke atas karena rentan terinfeksi virus dari Wuhan, China ini.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, awalnya ada satu jaksa yang baru pulang dinas luar kota melakukan swab mandiri. Hasilnya ia positif Covid-19 lalu dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
Raharjo menyebut jaksa ini tidak menunjukkan gejala atau orang tanpa gejala ketika pulang ke Pekanbaru. Beberapa hari kemudian mengalami demam tinggi dan muntah-muntah.
Jaksa di bidang pidana khusus ini sempat drop beberapa hari lalu dan masuk ruang ICU. Untuk saat ini, kondisinya mulai pulih dan berada di ruang isolasi biasa bersama pasien yang mengidap penyakit serupa.
"Atas kejadian ini, Kepala Kejati Riau memerintahkan swab massal dan dari sini ketahuan ada tiga pegawai lagi terkonfirmasi," kata Raharjo.
Sesuai protokol kesehatan saat ini, tiga pegawai ini baru menjalani isolasi mandiri. Ketiganya bakal dirawat di rumah sakit jika swab kedua nanti masih menunjukkan hasil positif Covid-19.
Â
Simak Video Pilihan Berikut:
Protokol Kesehatan dalam Penanganan Perkara
Selain tiga orang ini, masih ada beberapa pegawai Kejati Riau menjalani isolasi mandiri karena kontak erat dengan pasien Covid-19. Mereka semua terus dipantau tim medis dan diberi obat agar imunnya meningkat.
"Untuk yang tiga itu berasal dari bidang perdata dan tata usaha," kata Raharjo.
Raharjo menyebut pegawai Kejati Riau masih bekerja seperti biasa. Pihaknya sudah mensterilisasi seluruh ruangan. Pertama kali pada Rabu, 25 Agustus 2020.
"Siang Jumat ini akan dilakukan penyemprotan lagi untuk sterilisasi dari Covid-19," kata Raharjo.
Raharjo memastikan pengusutan perkara di Kejati Riau, baik itu penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, berjalan seperti biasa. Bekerja dari rumah hanya dilakukan oleh pegawai tata usaha berumur di atas 50 tahun.
"Pejabat struktural dan jaksa tetap masuk, jadi tidak ada istilah penanganan perkara terhambat Covid-19 karena protokol kesehatan diberlakukan," jelas Raharjo.
Advertisement