Berbisnis Cat di Pekanbaru, 3 Warga India Berurusan dengan Imigrasi

Kantor Imigrasi Pekanbaru sempat mengamankan tiga warga negara asing asal India karena awalnya diduga melanggar aturan keimigrasian.

oleh M Syukur diperbarui 03 Sep 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 05:00 WIB
Pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru memeriksa dokumen orang asing yang masuk ke Provinsi Riau.
Pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru memeriksa dokumen orang asing yang masuk ke Provinsi Riau. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Pekanbaru mengamankan tiga warga negara asing asal India karena berbisnis di Kompleks Pergudangan Platinum, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Ketiganya saat ditanyai petugas tidak bisa menunjukkan paspor.

Dua di antara warga India itu berinisial AM dan SA. Ketiganya dijemput memakai mobil oleh sejumlah petugas Imigrasi ke lokasi tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya dibebaskan dan wajib lapor karena hanya mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dari Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Idul Adheman melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kuswinarno, menyebut pemeriksaan dimulai Selasa siang, 1 September 2020.

"Hanya klarifikasi saja karena tugas Imigrasi, awalnya tidak bisa menunjukkan paspor, baru pagi Rabu mereka membawa paspor," kata Kuswinarno, Rabu malam, 2 September 2020.

Kuswinarno menjelaskan, tiga WNA itu menjalin kerja sama dengan distributor produk cat. Distributor ini berkantor di pergudangan tersebut, di mana ketiganya dicurigai tidak punya izin tinggal di Indonesia.

"Mereka mengaku tinggal di Jakarta, Kitasnya dari sana," tegas Kuswinarno.

Dari pemeriksaan seluruh dokumen, Kuswinarno menyatakan tidak ada pelanggaran keimigrasian. Meski begitu, ketiganya diminta taat aturan jika kembali lagi ke Riau.

"Kami peringatkan aja untuk lapor apabila kembali lagi ke Riau," sebut Kuswinarno.

Kuswinarno menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan keberadaan orang asing yang ada di Kota Pekanbaru. Setiap informasi yang didapat akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Jika ada pelanggaran keimigrasian tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kuswinarno.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya