Liputan6.com, Polman Polres Polman, Sulawesi Barat melepasliarkan 1.000 ekor kura-kura air tawar di Sungai Labasang, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali. Kura-kura itu merupakan hasil sitaan dari salah satu tempat usaha beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono mengatakan, kura-kura jenis Ambon (Cuora Ambonensis) yang dilepasliarkan, disita dari salah satu penampungan kura-kura yang tak memiliki dokumen resmi, setelah mendapat laporan dari warga, terkait aktivitas ilegal mereka.
"Walaupun sebenarnya kura-kura jenis ini bukan termasuk hewan yang dilindungi, namun dalam peredarannya tetap harus melalui pendataan dan teridentifikasi keberadaannya," kata Ardi kepada wartawan, Kamis (03/09/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Hewan ini tetap tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Kita tetap akan mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat lebih jauh," sambungnya.
Sedangkan, Kepala Seksi BKSDA Wilayah I Mamuju, Hasan mengatakan, persoalan dalam peredaran kura-kura jenis Ambon ini adalah izin tangkap dan jual beli. Meski, bukan hewan yang dilindungi, masyarakat harus memiliki izin dari BKSDA pusat untuk memperdagangkannya.
"Kepada seluruh warga yang telah menjalankan usaha penjualan jenis hewan kura-kura ini, bahwa yang harus dipenuhi ada beberapa dokumen izin edar," jelas Hasan.
"Lalu setelah ada izin edar, maka Kantor BKSDA akan mengeluarkan izin tangkap pada pelaku usaha, barulah dikatakan sebagai usaha yang legal," tutupnya.