Awal Perjuangan 7 Ekor Kura-Kura Kaki Gajah di Alam Bebas

Satwa jenis reptil dengan nama latin Manouria Emys itu saat ini sudah dievakuasi petugas BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi Suaka Marga Satwa Malampah Alahan Panjang di kabupaten Pasaman.

oleh Novia Harlina diperbarui 16 Apr 2020, 06:02 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 06:02 WIB
Kura-kura kaki gajah atau baning coklat dilepasliarkan oleh BKSDA Resor Agam.
Kura-kura kaki gajah atau baning coklat dilepasliarkan oleh BKSDA Resor Agam. (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Agam - Sebanyak 7 ekor kura-kura jenis kaki gajah dilepasliarkan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat. Satwa langka itu diserahkan warga kepada pihaknya beberapa waktu lalu.

"Satwa langka dan dilindungi ini terdiri dari 4 ekor jantan dan 3 betina," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra kepada Liputan6.com, Selasa (14/4/2020).

Satwa jenis reptil dengan nama latin Manouria Emys itu saat ini sudah dievakuasi petugas BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi Suaka Marga Satwa Malampah Alahan Panjang di kabupaten Pasaman.

Ade menjelaskan kura-kura kaki gajah atau sering disebut baning cokelat kini terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam.

Oleh sebab itu, pada tahun 2000 organisasi konservasi dunia International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) menempatkan baning cokelat ke dalam status terancam punah.

Sedangkan di Indonesia, dimasukkan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kura-kura kaki gajah memiliki ciri khas kakinya besar menyerupai kaki gajah dengan jari-jari yang tidak tampak jelas. Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat.

"Kukunya berbentuk meruncing dan sisik di kaki menebal serupa perisai," katanya.

Terkait penyerahan satwa langka ini ke BKSDA Agam, Ade menyebut warga yang menyerahkan mengaku menemukan 7 ekor kura-kura itu ketika beberapa warga menjadikannya mainan.

Kemudian ia merasa kasihan lalu meminta ke-7 satwa itu kepada warga, dan memeliharanya selama beberapa hari.

Setelah dipelihara olehnya, lanjut Ade hal itu diketahui oleh petugas kepolisian sektor Ampek Nagari Agam dan mengingatkan Uzi bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa langka.

"Petugas polisi mengarahkan warga tersebut menyerahkan satwa langka yang dipeliharanya kepada kami," jelas Ade.

Ia mengapresiasi masyarakat yang mau menyerahkan satwa langka yang dipeliharanya kepada BKSDA secara sukarela.

Ade juga berharap ini menjadi contoh dan bagi masyarakat lainnya agar melaporkan dan menyerahkan satwa dilindungi kepada aparat berwajib setempat atau langsung kepada BKSDA.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya