Liputan6.com, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menahan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Parisian Herman Gultom di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang sudah diproses sejak 2018.
Endar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp500 juta.
Advertisement
Baca Juga
Dalam perkara tersebut, kata dia, tersangka yang merupakan Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya.
"Tersangka meyakinkan korbannya untuk berinvestasi dan menjanjikan posisi sebagai direktur di perusahaan itu," katanya, dikutip Antara.
Menurut dia, tersangka sempat dibantarkan selama lebih kurang 12 hari di RS Bhayangkara Semarang karena terjangkit COVID-19.
Setelah dinyatakan sehat, lanjut dia, tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dalam perkara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.