Strategi Pemprov Sumut Genjot Penguatan Ekonomi UKM di Tengah Pandemi

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus berupaya mendorong penguatan ekonomi Usahan Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Okt 2020, 13:25 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 13:25 WIB
Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus berupaya mendorong penguatan ekonomi Usahan Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Strategi Pemprov Sumut untuk menggenjot penguatan ekonomi UKM atau IKM melalui Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat UKM/IKM Provinsi Sumut, Ritha F Dalimunthe mengatakan, Pemprov Sumut menargetkan sedikitnya 1,5 juta UKM/IKM di Sumut mendapat bantuan dari program BPUM sebesar Rp 2,4 juta.

"Sehingga UKM atau IKM di daerah ini (Sumut) dapat segera bangkit dan berkembang lagi setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19," kata Ritha, Rabu (28/10/2020).

Disebutkannya, bantuan yang diperuntukkan bagi pelaku UKM/IKM merupakan dari presiden yang sudah berjalan sejak bulan Juni 2020. Sumut diberikan alokasi hingga 2 juta UKM/IKM, namun sampai saat ini baru terpenuhi 11 persen.

"Jadi, kita targetkan untuk 1,5 juta UKM atau IKM dulu yang harus terpenuhi," ujarnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Punya Hak Sama

Ritha F Dalimunthe
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat UKM/IKM Provinsi Sumut, Ritha F Dalimunthe.

Dijelaskan Ritha, untuk jenis UKM/IKM yang menerima bantuan tidak ada penggolongan tertentu, semua jenis UKM/IKM punya hak sama, baik usaha fesyen, kuliner, bahkan ternak ikan cupang pun bisa menerima bantuan.

"Asalkan omsetnya tidak lebih dari Rp 300 juta dalam setahun," ucapnya.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia, ada sebanyak 355.502 UKM/IKM yang sudah diajukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota se-Sumut, namun yang lolos verifikasi data di Kementerian Koperasi dan UKM RI sebanyak 40.087 UKM/IKM.

"Itu akibat tidak lengkapnya data yang disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, padahal kelengkapan data merupakan penguatan usaha dan modal kerja UKM, dengan sumber dana APBN dan APBD Pemprov Sumut," Ritha menanrangkan.


Segera Disalurkan

Riadil Akhir Lubis
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Riadil Akhir Lubis.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Riadil Akhir Lubis, mengharapkan agar bantuan tersebut cepat disalurkan, supaya dirasakan manfaatnya bagi UKM/IKM.

"Karena bantuan ini sifatnya produktif untuk meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah, dan bisa berdampak pemulihan ekonomi," sebut Riadil.

Riadil yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat (IKM/UKM) Provinsi Sumut, juga mengharapkan agar dengan bantuan tersebut, UKM/IKM yang ada di Sumut dapat naik kelas.

"UMKM itu harus naik kelas, kita harus mampu bangkitkan 1 juta UMKM yang berpotensi untuk melakukan ekspor," harapnya.


Mekanisme Permohonan

Ridha Haykal Amal
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Ridha Haykal Amal.

Untuk mekanisme mengajukan permohonan, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Ridha Haykal Amal mengatakan, pelaku usaha harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu, seperti menyertakan fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Kemudian fotocopy Nomor Rekening Tabungan dan Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha. Semua kelengkapan tersebut diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya baru diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut.

"Banpres Produktif ini hibah, bukan pinjaman. Bantuan ini jadi modal kerja buat pelaku usaha mikro dan bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional," Ridha menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya