Liputan6.com, Palembang - Pempek Palembang termasuk dalam produk pangan olahan, yang harus mendapatkan izin agar bisa dipasarkan, seperti tercantum dalam lampiran peraturan itu.
Selama ini, menurut Ketua ASPPEK Palembang Yeni, pelaku UMKM pempek Palembang sudah mengantongi 11 izin edar. Satu perizinan lagi, dalam pandangan sebagian besar pelaku UMKM, sedang diusahakan.
Advertisement
Baca Juga
Soal biaya diakui Asisten Manajer Outlet Pempek Beringin, Diah Suci, tidak murah. Menurut dia, untuk pengujian laboratorium satu item pempek biayanya sekitar Rp 1,9 juta.
Mereka memilih sebuah laboratorium pangan di Kota Bogor, yang terakreditasi BPOM, dan biayanya masih terjangkau. Pempek Beringin sudah memperoleh izin edar MD sejak akhir 2018.
Tidak hanya soal kejelasan biaya, masalah sarana produksi yang sesuai dengan persyaratan peraturan itu juga menjadi hal yang dipikirkan oleh para pelaku UMKM.
Seperti dijelaskan Pelaksana tugas Kepala BBPOM Palembang Yosep Dwi Irawan, persyaratan yang harus dipenuhi UMKM untuk mendapatkan izin edar MD untuk pempek beku adalah dapur produksi yang terpisah dari dapur keluarga.
“Tidak perlu terlalu bagus. Setidaknya lantainya disemen dan temboknya diplester. Jangan tanah,” kata Yosep.
Namun jika pelaku UMKM pempek Palembang belum mempunyai biaya, pengolahan produk pangan boleh digabung di dapur keluarga. Dengan persyaratan, jangan sampai bahan pangan jualan tercampur dengan makanan keluarga.
Mengenai biaya, Yosep mengakui, pengujian bahan pangan olahan tidak murah, rata-rata biayanya Rp 2.000.000.
Menurutnya, biaya tersebut bagi UMKM mungkin cukup berat. Namun, pada saat yang sama, dia menepis kabar bahwa biaya pengujian di BBPOM Palembang sebesar Rp 20 juta.
“Untuk membantu UMKM pempek, BBPOM memberikan diskon sebesar 50 persen untuk biaya pendaftaran,” ucapnya.
Bantuan lainnya adalah pengujian sampel gratis dengan kuota 10 persen, dari total jumlah pengusaha yang disurvei tim BPOM pusat di tahun ini.
Tapi, untuk bisa mengakses ini, para pengusaha pangan termasuk usaha pempek Palembang sudah lolos persyaratan administratif, pengujian sarana dan tempat produksinya untuk memastikan kualitas produk.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Jaminan Produk Pangan
Yosep mengatakan, izin edar MD dengan segala persyaratannya bukan untuk memberatkan pengusaha.
Tapi, memberikan jaminan pada calon konsumen produk yang beredar aman untuk dikonsumsi. Karena tidak menggunakan zat kimia berbahaya, sekaligus kelangsungan usaha para pelaku UMKM.
BPOM sendiri juga tidak melarang para pelaku UMKM yang tengah mengurus izin edar MD, untuk tetap memproduksi pempek beku selama aspek keamanan pangan tetap terjaga.
“Apalagi jika prospeknya bagus,” ujarnya.
Namun, dengan mengantongi izin edar MD, imaji produk pangan olahan yang aman dikonsumsi tertanam dalam benak konsumen dan ujungnya, prospek ekonominya pun terjaga.
Advertisement