Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang guru inisial YP asal Kecamatan Bangko, Provinsi Jambi, tertangkap personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memperjualbelikan gading gajah. Guru di salah satu sekolah menengah kejuruan atau STM berumur 52 tahun ini ditangkap bersama dua pelaku lainnya, YS dan WG.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK menjelaskan, dua gading gajah sepanjang 80 sentimeter menjadi barang bukti dalam kasus jual beli organ satwa dilindungi ini. Per kilogram gading sudah berukiran itu dijual Rp20 juta.
Advertisement
Baca Juga
"YP sebagai pemilik, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembeli," kata Andri didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK dan Kasubdit IV Komisaris Andi Yul Lapawesean SIK, Kamis petang, 12 November 2020.
Andri menerangkan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sudah lama menyimpan gading di rumahnya. Tulang di samping belalai gajah ini diduga hasil perburuan di Provinsi Jambi, di mana tersangka tersebut patut diduga terlibat.
Setelah tersangka lainnya, YS, mendapatkan calon pembeli, YP membawa gading itu memakai mobil dari Jambi. Dia sempat menginap dua hari di rumah YS lalu menuju jalan lintas di daerah Jake, Kabupaten Kuantan Singingi.
"WG sebagai pembeli menunggu di jalan lintas itu, di sanalah ketiga ditangkap," kata Andri.
Baik YP ataupun YS kepada penyidik mengaku baru sekali memperjualbelikan gading gajah. Begitu juga dengan WG, warga Pekanbaru, yang mengaku baru sekali ingin memiliki gading.
"Kalau ditanya ngakunya baru sekali tapi kami masih mendalami, kemungkinan pemain lama," jelas Andri.
Penyidik sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau terkait gading ini. Pihak balai mengatakan gading itu asli meskipun di bagian tengahnya sudah bersemen dan terukir rapi.
Dugaan sementara, semen dimasukkan ke rongga gading gajah untuk memperberat sehingga nilai jualnya tinggi. Begitu juga dengan ukiran di beberapa sisi gading.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis sebagaimana diatur Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ditambah denda paling banyak Rp100 juta," ucap Andri.