Liputan6.com, Cirebon - JM (20) warga Kabupaten Cirebon harus mendekam di balik jeruji atas aksinya melakukan pelecehan dengan meremas payudara pengendara motor wanita beberapa waktu lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, modus operandi yang dilakukan JM menggunakan sepeda motor.
Advertisement
Baca Juga
JM mengincar korban yang menggunakan sepeda motor sendirian. Setelah mendapat target, motor JM mendekati motor korban kemudian melancarkan aksinya.
"Kalau di wilayah hukum Polresta Cirebon kasus begal payudara baru pertama," kata dia, Senin (16/11/2020).
Seketika itu juga, korban menjerit minta tolong dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
Syahduddi mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya karena terobsesi melihat sejumlah video remas payudara di Youtube.
"Kejadiannya pada hari Senin 9 November 2020 lalu pukul 17.30 di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon," sebut dia.
Atas kejadian ini, sambung Syahduddi, pelaku pembegalan diancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, pelaku JM mengaku jika dirinya baru pertama kali melakukan remas payudara terhadap lawan jenis.
"Baru pertama kali melakukan ini sama perempuan di jalan," ungkap JM.
Saksikan video pilihan berikut ini
Pelaku Cabul
Selain pelaku remas payudara, Polresta Cirebon juga menangkap empat pelaku pencabulan lainnya. Menurut Syahduddi, sebagian pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korbannya lebih dari sekali.
Bahkan, ada pelaku yang mencabuli korbannya hingga hamil satu bulan.
"Pelaku inisial YN mencabuli korbannya sejak masih TK pada tahun 2009. Padahal, pelaku merupakan ayah tiri korban," M Syahduddi mengatakan.
Ia mengatakan, modus pelaku ialah mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan ringan. Namun, saat korban duduk di bangku SD pelaku mengancam korban ketika hendak melakukan perbuatan cabul.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sejumlah lokasi. Dari mulai di dalam hingga luar rumah. Saat ini, korban diketahui telah berusia 15 tahun.
Sementara, pelaku berinisial MH tega mencabuli anaknya hingga kini hamil satu bulan. Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan di kamar korban pada Juli 2019. Bahkan, pelaku kembali mencabuli korban pada Agustus 2020.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Ancaman semacam itu kerap disampaikan pelaku setelah mencabuli korban.
"Pelaku inisial BD juga terbukti mencabuli korban yang masih di bawah umur. Aksi cabul itu dilakukan pelaku berkali-kali di rumah ibu mertuanya," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, pelaku berinisial IM mencabuli korban yang berada di rumahnya seorang diri. Saat itu, pelaku tiba-tiba memasuki rumah korban dan memaksa korban meladeni nafsu bejatnya.
Bahkan, pelaku juga mengikat tangan dan membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Advertisement