Liputan6.com, Bima - Seorang siswi salah satu SMP di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat menjadi korban perkosaan tersangka BS (16), warga Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima. BS sendiri merupakan teman Facebook korban yang belum lama dikenalnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo, Senin (30/11/2020) menuturkan, gadis itu diperkosa di sebuah kamar indekos di belakang STKIP Bima, pada Kamis pagi, 26 November 2020.
Baca Juga
Sepekan sebelum kejadian tersebut, keduanya saling berkenalan di media sosial Facebook, kemudian mereka sepakat untuk bertemu. BS menjemput korban di depan SMPN 8 Kota Bima, dengan alasan ingin mengajak jalan-jalan korban di seputaran Kota Bima.
Advertisement
Janji pelaku mengajak korban jalan-jalan itu hanya modus belaka, karena korban ternyata dibawa ke salah satu kamar indekos di belakang STKIP Bima, di situlah korban dirudapaksa dan tanpa bisa melakukan perlawanan.
Akibat perkosaan itu, korban mengalami pendarahan dan menangis saat diantar pulang pelaku, sehingga orangtua mengetahui apa yang sudah terjadi. Tanpa pikir panjang, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Bima Kota.
"Dari laporan yang masuk, korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sekitar pukul 10.00 Wita," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo.
Setelah menerima laporan, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung memburu BS dan berhasil menangkapnya hari itu juga. "BS sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota," ujar Hilmi.
BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.