Liputan6.com, Manado - Jubir Satgas Covid-19 dr Steaven Dandel mengumumkan ada 4 daerah di Sulut yang kembali masuk ke zona merah penyebaran Covid-19. Salah satu daerah itu adalah Kota Manado. Aparat Kepolisian bersama pihak terkait kemudian mengambil langkah menyangkut keberadaan dunia hiburan malam.
Baca Juga
Advertisement
Polda Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Satgas Covid-19 Provinsi Sulut, Senin (14/12/2020), terkait dengan terus bertambahnya kasus baru positif Covid-19 khususnya di Manado.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko memimpin Rakor yang dihadiri Pejabat Utama Polda Sulut, jajaran Pemprov Sulut dan Pemkot Manado, perwakilan Kodam XIII/Merdeka dan Korem 131/Santiago, pihak pengelola Kawasan Megamas, serta para pengelola sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Manado.
Dalam rakor tersebut disepakati sejumlah poin, salah satunya seluruh tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat keramaian lainnya di Kota Manado, maksimal beroperasi hingga pukul 22.00 Wita setiap harinya.
"Kami minta seluruh pengelola pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat hiburan untuk benar-benar mentaati hasil kesepakatan bersama tersebut," ujarnya.
Wakapolda mengatakan, jika melanggar maka akan dikenai tindakan tegas, bahkan hingga sanksi penutupan tempat usaha oleh dinas terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Darmoko mengajak masyarakat Manado tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga bisa dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan baik itu yang tertuang dalam Undang-Undang/KUHP, Pergub, Perwako/Perbup juga Maklumat Kapolri.
"Kedisiplinan masyarakat itu sangat penting, sangat berpengaruh terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mari kita patuhi protokol kesehatan, demi keamanan dan keselamatan bersama," dia memungkasi.
Selain Manado, 3 daerah lainnya di Sulut yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 adalah Minahasa Utara, Minahasa, dan Tomohon.