Pelaku Pengecat Cabai Merah di Banyumas Ditangkap, Motifnya Bikin Geram

Dari keterangan pelaku, cabai rawit yang masih kuning dicat menggunakan pilok atau cat semprot agar berwarna merah

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 01 Jan 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 18:00 WIB
Penyidik Polres Temanggung memeriksa tersangka pengecat cabai asal Temanggung, Kamis (31/12/2020). (Foto: Liputan6.com/rudal Afgani)
Penyidik Polres Temanggung memeriksa tersangka pengecat cabai asal Temanggung, Kamis (31/12/2020). (Foto: Liputan6.com/rudal Afgani)

Liputan6.com, Banyumas - Kolaborasi penyidik Polresta Banyumas dan Polres Temanggung pada kasus cabai rawit yang dicat merah berbuah manis. Penyidik Polres Temanggung menangkap seorang petani cabai berinisial BN asal Dusun Titang Desa Nampirejo, Temanggung, Kamis (31/12/2020).

Dari keterangan pelaku, cabai rawit yang masih kuning dicat menggunakan pilok atau cat semprot agar berwarna merah. Pria 35 tahun itu nekat mengecat cabai dengan warna merah karena tergiur untung besar dari harga cabai yang tengah melejit.

"Karena harga cabai rawit merah sedang tinggi, Rp45 ribu per kilogram, sedangkan harga cabai rawit putih Rp19 ribu. Pelaku berniat mengambil keuntungan karena harga tinggi," kata Kompol Berry, Kasatreskrim Polresta Banyumas.

BN mengaku mengecat 5-6 kilogram cabai rawit dengan pilok warna merah cerah. Cabai rawit merah jadi-jadian itu dioplos dengan cabai rawit merah yang lain.

Cabai itu kemudian didistribusikan ke tengkulak Banyumas. Di Banyumas, cabai rawit bercat itu ditemukan di tiga pasar, Pasar Wage Purwokerto, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Purwosari.

Penyidik menjerat pelaku kasus cabai dicat merah dengan pasar 136 UU nomor 18 th 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun atau pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Bupati Minta Dinkes Buka Layanan Aduan

Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein meminta Dinas Kesehatan membuka aduan untuk warga yang mengeluhkan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi cabai bercat itu. Jika ada warga yang mengeluhkan gangguan kesehatan, Husein minta diobati.

Sementara untuk memberikan efek jera, Husein meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku. Hal ini untuk menghindari kejadian serupa di masa datang.

"Ngisin-ngisina, memalukan! Untungnya itu cabai bukan dari Banyumas," kata dia.

Sementara Loka POM di Banyumas telah mengirim sampel cabai bercat itu ke laboratorium POM Jawa Tengah. Uji laboratorium untuk mengetahui kandungan pewarna dan dampaknya jika sampai dikonsumsi.

"Kalau itu benar cat, maka bisa berbahaya," kata Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto.

Sadiyanto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, mengatakan, pada kadar kecil, pewarna kimia bisa berakibat batuk-batuk dan iritasi tenggorokan. Namun pada dosis yang lebih tinggi, cemaran pewarna kimia bisa menyebabkan keracunan.

"indikasinya perut mual, pusing, dan diare. Jika dikonsumsi secara terus-menerus dalam waktu yang lama bahkan bisa menyebabkan kanker," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya