Liputan6.com, Gunungkidul - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Gunungkidul mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Gunungkidul. Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang mereka lakukan. Sebagian besar tersangkut kasus peredaran jenis pil sapi.
Pengembangan sendiri masih terus dilakukan oleh kepolisian karena masih ada tiga orang yang berhasil melarikan diri dan saat ini dilakukan pengejaran petugas. Yang cukup memprihatinkan, sebanyak dua orang pelaku dibekuk polisi saat bertransaksi di dekat sekolah.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, ungkap kasus ini dilandasi adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sejumlah kelompok pemuda yang sering kali tampak dalam pengaruh obat-obatan. Selain itu, ada pula yang merupakan hasil dari pengembangan dari pengamanan wisatawan di TPR Baron yang kedapatan membawa miras dan pil sapi.
Petugas berhasil membongkar kelompok pengedar obat terlarang yang bertransaksi di kompleks dekat sekolah. Pada tanggal 5 Januari 2021 lalu, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar SMP N 3 Playen.
Petugas kemudian bergerak untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 20.15 WIB, polisi melihat seorang laki-laki yang berhenti di sekitar kawasan tersebut disusul seorang pria lainnya. Keduanya kemudian diketahui sebagai FN (22) warga Playen dan NDR.
“Keduanya tengah melakukan transaksi. FN pengedarnya dan NDR pembelinya. Dari tangan keduanya, berhasil kita amankan barang bukti 26 pil sapi. Kita amankan FN dan kita kembangkan lagi, dimana IDR warga muja Muju, Umbulrejo juga diamankan. Dia juga telah mengedarkan pil sapi ke sejumlah orang,” paparnya, Kamis (07/01/2021).
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Peredaran Pil Sapi
Pada 3 Januari 2021 lalu, anggota Resnarkoba mendapatkan laporan jika Polsek Tanjungsari mengamankan sejumlah pemuda dari Bantul dan Jogja yang kedapatan yang kedapatan membawa miras dan pil sapi. Hal itu kemudian ditindak lanjuti dengan pemeriksaan intensif serta pengembangan oleh petugas.
“Dari pemuda yang diamankan itu kita berhasil mendapatkan informasi jika yang bersangkutan memperoleh pil berlogo Y dari SDS (26) warga Galur, Kabupaten Kulon Progo,” ucap Kasat Narkoba.
Polisi kemudian bergerak ke wilayah Galur untuk penyelidikan lanjutan. SDS kemudian berhasil diamankan di rumahnya kemudian dilakukan intrograsi. Kemudian kasus ini dikembangkan lagi, petugas berhasil menangkap JKP (40) warga Gondomanan, Yogyakarta dengan barang bukti 100 pil sapi.
“JKP ini membeli dari pengedar lain yaitu DD sebanyak 2 kali. Sekali beli 500 butir harganya 750 ribu. Saat kita kembangkan ke DD, yang bersangkutan berhasil melarikan diri, saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata dia.
Pada hari yang sama, petugas juga berhasil menangkap kelompok pengedar lainnya di wilayah Gunungkidul. Pengungkapan ini berawal saat pada hari Minggu lalu terdapat pemuda yang tengah mengkonsumsi miras di sekitar MTS Negeri Wonosari.
Saat digeledah, petugas menemukan 39 butir pil sapi yang disembunyikan oleh pelaku. Dari pemuda itu diperoleh informasi jika pil itu dibeli dari RAG (20) warga Mlati, Sleman. Pelaku sendiri berhasil dibekuk di sekitar tempat kuliner di RS Sardjito.
Advertisement
Jerat untuk Para Pengedar Narkoba
“Dari tangan RAG kita dapatkan 80 butir pil. Kita kembangkan lagi diperoleh pengedarnya lagi adalah KVN (21) warga Tegalrejo, Yogyakarta. Dari tangan yang bersangkutan yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan ini diperoleh barang bukti 120 butir pil sapi. Jaringan ini masih kita kembangkan, ada 1 orang yang masih dalam pencarian petugas,” ucapnya.
Masih di awal tahun, polisi juga mengamankan MCD (28) warga Kepek, Wonosari yang dicurigai menyalahgunakan psikotropika. Pemuda ini diamankan di sekitar lampu merah RSUD Wonosari saat tengah mabuk psikotropika. Dari tangannya diperoleh 10 butir pil Calmlet Alprazolam yang disimpan di saku celana.
Kalau yang Psikotropika dijerat pasal 62 Sub Pasal 60 ayat (5) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maksimal hukuman penjara 15 tahun. Sementara pengedar pil sapi dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Ada tiga DPO yang kita sudah kantongi identitasnya. Penyelidikan tetap dilakukan, meski mereka berada di luar Jogja, kami upayakan untuk pengejaran,” paparnya.
Pihaknya meminta kerjasama yang baik dari masyarakat dan orang tua untuk pengawasan anak-anak agar tidak terjerumus mengkonsumsi pil sapi dan obat terlarang. Pasalnya dampaknya sangat panjang dan merusak masa depan generasi.
“Mayoritas online belinya ini, patut diwaspadai,” tutup dia.