Kendala BNNP Kaltara Mengungkap Peredaran Narkoba di Perbatasan

Upaya pencegahan peredaran Narkoba di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara menemui sejumlah hambatan.

oleh Siti Hadiani diperbarui 07 Jan 2021, 05:15 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 05:15 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Tarakan - Meski penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia dilakukan dengan berbagai cara oleh para pelaku, nyatanya selama tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara tetap berhasil mengungkap modus peredarannya.

Salah satunya, modus operandi baru yang digunakan para pelaku yakni menyembunyikan sabu di lokasi pertambakan. Penyelundupan sabu dengan gaya baru itu guna mengelabui aparat penegak hukum.

"Kalau modus sebelumnya itu ditemukan penyelundupan narkotika yang langsung dipegang oleh tersangka. Sekarang ini modusnya pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah, ada beberapa rumah kos yang disewa para pelaku," ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Deden Andriana, Rabu (06/01/2020).

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kaltara, Deden mengatakan pihaknya kini ditarget sebanyak 10 perkara atau jaringan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional RI.

Tidak tanpa kendala, BNNP Kaltara berhasil mengungkap beragam modus penyelundupan tersebut. Selama pengungkapan kasus beberapa kendala yang dilalui petugas adalah keterlibatan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kaltara.

"Saat dilakukan pengembangan alat komunikasi atau Handphone yang berhubungan, digunakan pelaku tidak berhasil didapat. Mungkin sudah tahu, bahkan mereka juga selalu menghilangkan barang bukti yang berhubungan dengan pelaku seperti Handphone itu tadi, kendalanya di situ," ungkapnya.

Deden melanjutkan, selama ini pihaknya BNNP Kaltara sering mendapatkan penolakan dari pihak Lapas saat ingin melakukan pemeriksaan. Untuk masuk ke dalam Lapas melakukan penggeledahan sangat riskan. Namun pihaknya diperbolehkan untuk membawa warga binaan diperiksa di kantor BNNP Kaltara.

"Mungkin mereka sudah antisipasi dengan kita. Kalau koordinasi memang sangat gampang  diucapkan, tapi dilaksanakannya yang susah," tambahnya.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020 mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 19 Kilogram (Kg). Sementara, pada tahun 2019 juga berhasil menyita jumlah barang bukti yang sama.

"Selain menyita uang dengan total Rp 8.987.000, kita juga mengamankan 27 tersangka dan ada 10 perkara yang berhasil diungkap ditahun 2020, yang paling besar diamankan Juni 2020 lalu sebanyak 6 kg sabu. Ada dua tersangka yang diamankan berinisial ES dan EY," pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya