Kocar-kacir, Polisi Gerebek Arena Judi Tulang Sapi di Minahasa Utara

Timsus Waruga Polres Minahasa Utara menggerebek praktik judi tulang sapi yang marak di Minahasa Utara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Jan 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 03:00 WIB
Barang bukti yang diamankan di Polres Minahasa Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di Polres Minahasa Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Liputan6.com, Manado - Timsus Waruga Polres Minahasa Utara menggerebek praktik judi jenis kartu remi dan biskedo atau tulang sapi, di salah satu rumah warga di Desa Watudambo II, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

Katimsus Waruga Polres Minahasa Utara Bripka Bobby L yang memimpin operasi itu berhasil mengamankan 3 warga bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.691.000, kartu remi, dan ponsel.

Ketiga warga tersebut beridentitas masing-masing, OR (53) bekerja sebagai sopir di Watudambo II, Minahasa Utara, JJL (55) wiraswata yang tinggal di Kota Bitung dan NS (36) bekerja sebagai petani yang berdomisili di Watudambo II. Sedangkan 2 warga lainnya melarikan diri saat akan dilakukan penggrebekan, yaitu lelaki A dan lelaki R.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya terus mendorong jajaran yang ada di Satwil untuk terus mengungkap praktek perjudian yang meresahkan warga ini.

"Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Watudambo II yang merasa resah dengan maraknya praktik perjudian tersebut," ujar Abast.

Para pelaku judi tulang sapi bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Minahasa Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya