Liputan6.com, Lebak - Perhiasan dan emas batangan seberat 500 gram, beserta uang tunai Rp 300 juta digasak tiga orang maling dari toko perhiasan Sri Maju, di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada 28 Oktober 2020 silam. Barang hasil curian dijual para maling ke Pasar Rawa Bening, Jakarta Timur (Jaktim).
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku mencuri perhiasan emas dengan kadar 30 persen. Kemudian ada emas lempengan seberat 394,05 gram," kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, melalui rilis resminya, Senin (11/01/2021).
Pada 28 Oktober 2020, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol atapnya. Kemudian, sekitar pukul 06.15 wib pemilik yang membuka toko kaget melihat emas dan uang Rp 300 jutanya raib.
Pemilik toko emas melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada 4 Januari 2021 tersangka AM ditangkap di Kabupaten Pandeglang. Berlanjut ke tersangka AP yang ditangkap di Jakarta. Satu pelaku lainnya, AF hingga kini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
"Dari keterangan pelaku, barang hasil curian berupa emas telah dijual di toko emas di Pasar Rawa Bening, Jakarta Timur," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4, yakni pencurian dengan pemberatan.
"Ancamannya tujuh tahun kurungan penjara," jelasnya.