Ormas di Sulut Bicara Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dia mengatakan, dengan mencermati kondisi yang ada, jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Perjuangan (BAPER) RUU PKS Sulut mendukung DPR RI menjadikan RUU PKS kebijakan prioritas dalam Prolegnas 2021.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Jan 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 19:00 WIB
Aksi damai yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di Sulut untuk mendukung pengesahan RUU PKS.
Aksi damai yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di Sulut untuk mendukung pengesahan RUU PKS.

Liputan6.com, Manado - Sejumlah elemen masyarakat di Sulut kembali menyuarakan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Mereka mendesak agar DPR RI menjadikan RUU PKS kebijakan prioritas dalam Prolegnas 2021.

“Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual di masa Pandemi Covid-19, serta situasi penanganannya yang sangat jauh dari apa yang dibutuhkan korban, harus menjadi perhatian khusus pemerintah,” ujar Nurhasanah dari LSM Swara Parangpuan Sulut, Senin (11/1/2021).

Nur mengatakan, di tengah situasi pembatasan fisik dan protokol kesehatan menjadi kendala korban mengakses layanan secara langsung. Keterbatasan anggaran pemerintah juga menjadi salah satu kendala dalam menyediakan layanan penanganan korban yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Hal itu disebabkan belum adanya kebijakan yang mengatur tentang penanganan kasus kekerasan seksual terutama yang berpihak kepada korban. RUU PKS adalah harapan bagi publik terutama para korban, keluarga korban dan pendamping korban,” ujar Nur yang juga penggiat HAM di Sulut ini.

RUU PKS dinilai bisa menjadi paying hukum yang benar-benar dapat melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual dari dampak fisik maupun psikis yang dialaminya. RUU PKS sebenarnya adalah bukti negara hadir untuk melindungi warga negaranya dari ancaman kekerasan seksual.

“Penghapusan kekerasan seksual merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban dan penindakan pelaku,” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan mencermati kondisi yang ada, jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Perjuangan (BAPER) RUU PKS Sulut mendukung DPR RI menjadikan RUU PKS kebijakan prioritas dalam Prolegnas 2021. Segera dibahas dan disahkan untuk kepentingan warga negara dan korban kekerasan seksual yang menanti keadilan dan pemulihan.

“Dukungan semangat dan kerjasama juga kami letakkan pada Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI) agar menjadi simpul kuat di parlemen dalam mengawal RUU yang berpihak pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual tetap menjadi perhatian DPR RI,” ujar Nur.

Dia juga berharap, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI perempuan pertama juga memberikan perhatian kepada RUU PKS agar segera dibahas dan disahkan.

“Harapan yang sangat besar juga kami tujukan kepada anggota Legislatif DPR RI dan anggota DPD dari Sulawesi Utara untuk mendukung penuh disahkannya RUU PKS,” ujarnya memungkasi.

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam perjuangan pengesahan RUU PKS itu adalah Swara Parangpuan Sulut, Peruati Suluttengo, GAMKI Sulut, AMAN Sulut, Perempuan AMAN, KOPRI PC PMII Metro Manado, Literasi Mnaado, IMM Sulut, LPA Sulut, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur, dan PD KMHDI Sulut.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya