Nasib 2 Pegawai RSUD Dompu yang Sebarkan Video Mesum Polisi di Ruang Isolasi Covid-19

Dua tersangka dimaksud yakni inisial A (31), perawat PNS di RSUD Dompu dan HM pegawai honorer di RSUD Dompu

oleh Miftahul Yani diperbarui 24 Jan 2021, 02:30 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2021, 02:30 WIB
Ilustrasi film porno
Ilustrasi film porno. Photo by Charles Deluvio on Unsplash

Liputan6.com, Dompu - Dua pegawai RSUD Dompu ditahan usai ditetapkan statusnya sebagai tersangka pembuat dan penyebar video mesum pasien Covid-19 di RSUD Dompu, di mana pelakunya oknum Polisi dan masyarakat.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Jumat (22/01/2021) mengungkapkan, dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka kasus video mesum itu. Penetapan tersebut setelah melalui tahapan gelar perkara pada Kamis kemarin waktu malam.

Dua tersangka dimaksud yakni inisial A (31), perawat PNS di RSUD Dompu dan HM pegawai honorer di RSUD Dompu, awalnya mereka diperiksa sebagai saksi.

Dan kepada mereka dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Syarif menjelaskan, dalam proses lidik dan penyidikan, tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu di layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kronologi Penyebaran Video Mesum

Video yang direkam oleh A lalu dikirim ke HM menjelang pergantian piket jaga dengan tujuan melaporkan kepada atasannya yaitu kepala ruangan atas kejadian tersebut.

Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan, dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di medsos.

"Saat itu A hendak ganti jam piket dengan HM, namun dia kaget melihat ada adegan mesum yang terlihat di layar monitor dari kamar nomor 06 pasian isolasi Covid-19 yang ada di RSUD Dompu. A langsung merekam adegan itu secara langsung dari layar monitor. Tujuan A mengirim video tersebut ke HM agar memberitahukan kepala ruangan, namun HM tidak langsung memberi tahu justru terlebih dahulu menyebarluaskannya," Kapolres menerangkan.

Syarif juga memaparkan, total lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Dari para saksi, polisi menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta satu unit hard disk CCTV.

"Barang bukti yang disita adalah Hp milik A yang digunakan untuk merekam di layar monitor dan Hp milik HM dipakai untuk menyebarkan video tersebut. Hard disk driver penyimpanan CCTV secara fisik sudah dihapus, tapi itu bisa kita angkat atau kembalikan isi yang dihapus," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya